KILASBANDUNGNEWS.COM – Terkait kasus anak Bupati Majalengka menembak kontraktor, pihak Polres Majalengka mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan dan perdamaian dari korban, Sabtu (16/11/2019).

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima pencabutan dan perdamaian dari kedua pihak.

Nanti, kata dia, jika memang menerima, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan instanti terkait, yaitu Kejaksaan.

“Akan melakukan gelar dengan instanti terkait baik dengan kejaksaan tentunya,” ujar AKBP Mariyono, seperti dilansir Tribun Jabar, Sabtu (16/11/2019).

Menurut Kapolres, jika akhirnya pihaknya menerima surat terkait pencabutan dan perdamaian itu, pihaknya tentu tetap akan koordinasi terlebih dahulu.

“Sampai saat ini, surat pencabutan dan perdamaian belum saya terima,” ucap dia.

AKBP Mariyono menambahkan, pihaknya juga akan menerima sebaik mungkin jika memang pihak dari tersangka akan mengajukan pengajuan penangguhan penahanan. Sebab, menurutnya, hal tersebut merupakan hak dari tersangka itu sendiri.

“Itu adalah hak dari tersangka, tentu akan kita proses dan kita akan laksanakan gelar juga, apakah memang bisa dilakukan atau untuk proses penyidikan akan kita lakukan penahanan sampai prosesnya lengkap dari pihak Kejaksaan,” kata Kapolres.

Sebelumnya, Panji Pamungkasandi, sang korban melalui penasihat hukumnya, Dadan Taufik menjelaskan, Panji bersedia berdamai dan saling sadar.

Dijelaskan dia, itu untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya.

“Ini kan awalnya salah paham saja, jadi ketika sudah saling sadar maka kran pertemanan kembali terbuka,” ujar Dadan.

Sementara, dari pihak korban, Panji menyampaikan bahwa alasan dirinya untuk berdamai dengan pihak tersangka, yakni sudah mengikhlaskan perkara tersebut.

Dengan kejadian yang menimpanya, kata dia, membuat pekerjaan dirinya merasa terganggu.

“Bismillah saja, saya resmi sudah mencabut laporan saya,” ucap Panji.

Sebelumnya, proses pencabutan dan perdamaian sudah dilakukan oleh kedua pihak setelah Irfan Nur Alam yang menjadi tersangka ditahan di Rutan Mapolres Majalengka, Sabtu (16/11/2019) pukul 00.10 WIB.

Irfan Nur Alam, telah melalui proses pemeriksaan di Kantor Satreskrim Polres Majalengka dengan dicecar 26 pertanyaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.