KILASBANDUNGNEWS.COM – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN dan Non-ASN. Surat edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut berkaitan dengan meningkatknya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.

Dalam SE-nya, wali kota menyampaikan, mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut:

1. Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non-ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung.

2. Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH 75 % dari jumlah ASN dan Non-ASN;
b. Apabila jumlah ASN dan Non-ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non-ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

3. Pada saat pengaturan WFH Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik.

4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan Non-ASN Kota Bandung Tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama jam kerja.

5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.

6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.