KILASBANDUNGNEWS.COM – Sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap visi dan misi Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis serta ditopang oleh 3 pilar pembangunan inovasi, kolaborasi dan desentralisasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sangat konsen dan mendukung terhadap visi misi tersebut.
Salah satu bentuk dukungan visi misi Kota Bandung tersebut, yaitu dengan dibangunnya sarana ibadah berupa masjid di lahan aset milik perusahaan yang terletak di Jl. Cihampelas No. 149 Bandung.
Executive Vice President PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Fredi Firmansyah mengatakan, pembangunan Masjid Baitus Sujuud di aset milik PT KAI ini menjadi bukti bahwa PT KAI mempunyai komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sekaligus mendukung visi misi Kota Bandung.
“Alhamdulillah hari ini kami lakukan proses awal pembangunan Masjid Baitus Sujuud di aset milik PT KAI yang terletak di Jl. Cihampelas No. 149,” ucap Fredi, usai groundbreaking pembangunan masjid di Jl. Cihampelas No. 149 Bandung, Kamis (12/12/2019).
Fredi menyatakan, selain untuk memberikan tempat ibadah yang baik bagi wisatawan yang datang ke kawasan Cihampelas, pembangunan masjid ini sekaligus untuk mematahkan tuduhan pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebutkan bahwa PT KAI melakukan penggusuran masjid.
“Beberapa waktu lalu saat kami akan menertibkan aset ini, pihak penyerobot menghembuskan isu sara dengan menyebutkan bahwa PT KAI akan melakukan penggusuran masjid, ini sebuah upaya untuk membenturkan umat beragama dengan perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT KAI, Andi Sukandi menegaskan bahwa aset milik PT KAI tersebut dikuasai tanpa hak dan kemudian diubah menjadi sarana ibadah tanpa izin dan sepengetahuan PT KAI dan oknum penyerobot menggunakan issue sara untuk melibatkan massa agar membantu mempertahankan aset yang bukan miliknya.
“Aset ini awalnya berupa rumah dinas, namun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab diubah menjadi rumah ibadah tanpa izin,” paparnya.
Andi menyampaikan bahwa aset seluas 1.686 meter persegi tersebut merupakan milik PT KAI berdasarkan alas hak berupa AJB No. 232 sejak tahun 1954. Aset tersebut digunakan sebagai rumah dinas untuk tujuh (7) pegawai / pejabat PJKA dengan SPR No.46/Akom/75 tanggal 24 Juni 1975.
“Pada tahun 2007, aset tersebut ditertibkan dan penghuni diminta untuk mengosongkannya. Saat itu telah terjalin kesepakatan dengan tujuh (7) penghuni dan mereka sudah menerima uang tali kasih serta dilaksanakan serah terima dengan PT KAI. Namun, anak cucu dari salah satu penghuni atas nama Hadiwinarso mewakafkan tanah negara tersebut kepada penghuni saat ini atas nama Hari Nugraha,” jelasnya. (Parno)