Bandung – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah orang tua siswa dan elemen masyarakat kepada Dinas Pendidikan, merupakan hal yang wajar dilakukan sepanjang aksi tersebut tidak melanggar aturan. Demikian pendapat itu dilontarkan Ahmad Hadadi, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Hadadi menuturkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para orang tua siswa tersebut, lebih kepada keinginan adanya penguatan dari Disdik terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru, khususnya terkait pungutan biaya sekolah.
“Demo itu kebanyakan mereka ingin masuk sekolah, di swasta juga tidak apa-apa tapi ada semacam penguatan dari kami semacam titipan ke sekolah swasta dan tidak dipungut pembiayaan,” ujar Hadadi kepada reporter LPS PRSSNI Bandung.
Hadadi memastikan sekolah tidak berhak memungut biaya kepada para orang tua siswa, khususnya dari kalangan keluarga tidak mampu.
“Sebetulnya kebijakan kami untuk yang tidak mampu tidak boleh dipungut pembiayaan, di swasta juga sama karena kami memberikan bantuan BOS dan juga bantuan pendidikan. Jadi tidak boleh memaksa yang tidak mampu untuk membayar,” jelasnya.
Namun Hadadi memperbolehkan sekolah untuk memungut biaya selama masih sesuai dengan kemampuan orang tua siswa.
“Kalaupun berkontribusi sesuai dengan kemampuan, itu silahkan,” tuturnya.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung