KILASBANDUNGNEWS.COM – Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menawarkan program kepemilikan rumah dengan harga miring dan tidak masuk akal.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono dalam konferensi pers pengungkapan komplotan penipuan bermodus perumahan syariah di Mapolda Metro Jaya, Senin.
“Saya sudah mengimbau ketika ada yang menawarkan dengan harga murah bahkan mungkin tidak masuk logika kita, itu betul-betul kita cek apakah ini memang ada oknum-oknum yang menggunakan kesempatan itu sehingga kita tidak jadi korban,” kata Gatot.
Gatot menjelaskan komplotan ini menawarkan rumah dengan syarat yang sangat mudah dan menggiurkan masyarakat. Tujuannya tidak lain adalah untuk menarik uang sebanyak-banyaknya.
“Mereka tawarkan 100 persen syariah, tanpa BI checking, tanpa denda, tanpa sita, tanpa riba bank, dan sebagainya,” tutur Gatot seperti dilansir Antaranews.
Dikatakan Gatot, komplotan ini juga menyebarkan brosur-brosur, mengadakan pertemuan, bahkan membangun rumah contoh sehingga membuat masyarakat tertarik.
Komplotan ini berhasil menjaring 3.680 orang dan menjanjikan rumah siap huni pada Desember 2018 kepada para korbannya.
“Mereka dijanjikan Desember 2018 perumahan itu sudah diberikan kunci tapi fakta menyatakan tidak diberikan, sehingga pada Maret 2019 ada laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan, sekarang kita bisa menangkap pelakunya dan sekarang kita masih mendalaminya,” sambungnya.
Adapun total kerugian yang diderita oleh para korban yang mencapai 3.680 orang tersebut mencapai Rp40 miliar.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan bermodus perumahan syariah untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.
Pasalnya korban penipuan komplotan bermodus perumahan syariah ini diketahui mencapai 3.680 orang, namun hingga saat ini hanya 63 orang yang sudah melapor.
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat tersangka yakni MA, SW, CB dan S. Empat orang ini diketahui terlibat langsung untuk merencanakan pembangunan perumahan fiktif untuk menjerat para korbannya.
Para pelaku ini kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih terus mendalami aliran dana dari para tersangka.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu pihak kepolisian juga akan menyita aset para tersangka dan mendalami aliran uang dari para tersangka.***