Bandung – Tepat 5 tahun, masa jabatan Ridwan Kamil dan Oded M. Danial sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung berakhir, Minggu (16/9/2018). Sedangkan Wali Kota Bandung terpilih baru akan dilantik 20 September mendatang.
Untuk menghindari kekosongan jabatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menunjuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dadang Supriatna menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Penetapan Dadang sebagai Plh. Wali Kota Bandung ditandai dengan penyerahan Formulir Berita dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mewakili Gubernur Jawa Barat kepada Dadang di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Minggu (16/9/2018).
“Hari ini saya ditugaskan menyampaikan formulir berita kepada Pj. Sekda Kota Bandung sebagai Plh. Wali Kota Bandung untuk mengisi kekosongan jabatan di Pemerintah Kota Bandung. Sebab tidak boleh ada kekosongan jabatan walaupun hanya sedetik,” ungkap Iwa.
Pada formulir berita bernomor 131/177/Pemkam yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil tanggal 14 September 2018 menyebutkan, sesuai dengan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku kepala daerah.
Di formulir tersebut tercantum bahwa Plh. Wali Kota Bandung akan menjabat sampai dengan dilantiknya Penjabat Wali Kota Bandung.
Iwa menegaskan kepada Dadang bahwa ada 3 tugas penting Plh. Wali Kota selama menjabat. Pertama adalah menjaga agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan dengan baik. Kedua, memelihara komunikasi yang baik dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Ketiga, memastikan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung terpilih berjalan dengan lancar.
“Saya percaya Pak Dadang mampu mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap Iwa.
Sementara itu, Dadang menuturkan bahwa kewenangannya sebagai Plh tidak sama dengan pejabat definitif. Ia tidak boleh mengambil keputusan atau kebijakan yang bersifat strategis.
“Kewenangan Plh. itu tidak sama dengan pejabat definitif. Ada batasan-batasan mengenai kewenangan. Plh itu tidak dapat mengambil keputusan atau kebijakan mengenai perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran,” papar Dadang.
Dadang mengaku sudah hafal betul tugas-tugas yang harus dilaksanakannya selama 4 hari mendatang. Terutama terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Pasalnya, Kota Bandung akan menjadi tuan rumah bagi pelantikan 6 kepala daerah di Jawa Barat hasil pemilihan pada Pilkada Serentak 2018.
“Meskipun kepanitiaannya dari provinsi, tetapi karena tempatnya ada di kota Bandung, jadi peranan Kota Bandung sangat menentukan kelancaran kegiatan,” katanya.***