KILASBANDUNGNEWS.COM – Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk turun ke kelas III.
“Kan orang diberi kebebasan untuk movement, pindah,” kata Abetnego saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Peserta mandiri Kelas III memang tak mengalami kenaikan iuran karena masih disubsidi pemerintah. Kenaikan tarif hanya untuk peserta mandiri Kelas I dan II.
Abetnego menyadari bahwa kenaikan iuran ini akan memberatkan masyarakat yang sudah terdampak oleh pandemi Covid-19.
Namun, ia mengingatkan bahwa negara saat ini juga dalam masa sulit.
“Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini,” kata dia.
Abetnego juga menegaskan bahwa kenaikan iuran ini adalah dalam rangka perbaikan jaminan kesehatan nasional.
Ia pun memastikan pemerintah akan berupaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik dari waktu ke waktu.
“Jangan sampai kita mempertahankan (iuran) yang lama tapi terus ada keributan defisit,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000. (KOM)