KILASBANDUNGNEWS.COM – Jumlah daerah di Jawa Barat (Jabar) yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level bertambah menjadi 18 kabupaten/kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
Di dalam Inmendagri itu terdapat aturan mengenai PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Di Jabar terdapat 18 daerah yang masih harus menerapkan PPKM Level 4.
Kemudian delapan daerah masuk ke dalam PPKM Level 3 dan satu daerah yang wajib menerapkan PPKM Level 2, yakni Kabupaten Tasikmalaya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang masa PPKM Level 4 mulai dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.
Dibandingkan dengan PPKM jilid dua pekan lalu, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jabar bertambah dua daerah, dari 16 menjadi 18.
PPKM Level 4:
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jabar berkurang dari 11 daerah menjadi 8 daerah, yakni:
PPKM Level 3
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya
Berkurangnya jumlah daerah yang menerapkan Level 3 di Jabar, salah satunya karena Kabupaten Tasikmlaya telah turun menjadi daerah yang menerapkan PPKM Level 2. Kabupaten Tasikmalaya menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan PPKM Level 2 di Jawa-Bali. (Sumber : news.detik.com)