KILASBANDUNGNEWS.COM – Indonesia terlibat aktif dalam penyusunan dokumen saintifik Komite Saintifik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Efek Radiasi Atomik atau United Nations Scientific Committee on the Effects of Atomic Radiation (UNSCEAR) tentang dampak radiasi.
“Indonesia juga terlibat dalam penyusunan dokumen-dokumen saintifik UNSCEAR yang dirangkum dalam publikasi Effects of Ionizing Radiation sebagai laporan hasil kerja UNSCEAR kepada Sidang Umum PBB,” kata peneliti Organisasi Riset Tenaga Nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nur Rahmah Hidayati dalam keterangan pers yang diakses ANTARA di laman resmi BRIN di Jakarta, Jumat.
Nur yang juga selaku Perwakilan Indonesia untuk UNSCEAR mengatakan publikasi yang diterbitkan secara periodik tersebut berisikan data ilmiah terkait dampak radiasi atomik yang menjadi referensi penting bagi upaya peningkatan standar proteksi radiasi global.
Publikasi itu juga menjadi referensi utama International Commission on Radiological Protection (ICRP), yakini organisasi ilmiah internasional yang bekerja dalam bidang proteksi dan keselamatan radiasi, untuk menyusun rekomendasi terkait pelaksanaan proteksi dan keselamatan radiasi dalam aplikasi radiasi di berbagai bidang kehidupan manusia.
Ia menuturkan sidang tahunan ke-69 UNSCEAR pada 9-13 Mei 2022 di Gedung PBB di Wina, Austria, berfokus pada pembahasan beberapa topik terkait dampak radiasi, yang menjadi target program kerja 2020-2024.
Pada sidang UNSCEAR itu, Indonesia berkontribusi dalam mengirimkan data-data public radiation exposure melalui UNSCEAR Global Survey dan memberikan masukan terkait dokumen Second Primary Cancer After Radiotherapy.
Dalam sidang tersebut, Indonesia juga memberikan tambahan dokumen atau referensi dari peneliti Indonesia untuk dipertimbangkan dalam dokumen terkait paparan radiasi yang diterima masyarakat dan pekerja dari berbagai jenis sumber radiasi di lingkungan.
Menurut Nur, kontribusi Indonesia dalam kepakaran dan data riset terkait dampak radiasi sangat penting dalam memperkuat referensi proteksi radiasi global.
Ia mengatakan keanggotaan Indonesia dalam komite PBB tersebut juga memberikan manfaat bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas standar proteksi dan keselamatan radiasi nasional, berdasarkan pertukaran informasi dan kepakaran bersama negara anggota UNSCEAR lainnya.
“Keanggotaan ini perlu terus dipertahankan, di antaranya melalui partisipasi aktif dan keterlibatan pakar Indonesia dalam berbagai kegiatan dan program yang dilakukan oleh UNSCEAR,” ujarnya.
Pembahasan dampak radiasi pada sidang tahunan ke-69 UNSCEAR, meliputi tiga topik, yakni paparan radiasi yang diterima masyarakat dan pekerja dari berbagai jenis sumber radiasi di lingkungan dan tempat kerja, baik di industri, kesehatan, dan lainnya; paparan akibat kecelakaan radiasi; dan paparan akibat pemakaian radiasi untuk keperluan medis; serta data lainnya yang spesifik.
UNSCEAR adalah organisasi internasional yang dibentuk oleh Sidang Umum PBB saat pelaksanaan sidang ke-10 pada 3 Desember 1955.
Indonesia menjadi negara anggota UNSCEAR sejak 1973, setelah keanggotaannya disetujui dalam Sidang Umum PBB melalui Resolusi Sidang Umum PBB Nomor 3154 C (XXVIII) pada 14 Desember 1973. Hingga 2022, UNSCEAR beranggotakan 31 negara. ( sumber : antaranews.com )