KILASBANDUNGNEWS.COM – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau emas Antam pada perdagangan hari ini, Selasa, 3 Desember 2019, naik Rp 1.000 dibandingkan dengan harga pada kemarin yang sebesar Rp 746 ribu per gram.
“Harga emas batangan satu gram Rp 747.000,” seperti ditulis dalam situs logammulia.com seperti dilansir Tempo, Selasa (3/12/2019).
Jika dilihat sejak awal 2019, harga emas hari ini masih naik Pada 2 Januari, harga emas tercatat Rp 665 ribu per gram. Pada 21 Februari, harga naik menjadi Rp 677 ribu per gram. Pada 6 Maret, harga kembali turun jadi Rp 656.500 per gram.
Pada 26 Maret, harga logam mulia itu kembali naik jadi Rp 672 ribu per gram. Pada Mei, harga kembali turun jadi Rp 661 ribu per gram. Kendati begitu, pada Juni, harga terus naik. Pada 10 Juni harga berada pada Rp 681 ribu per gram.
Lalu, pada 21 Juni harga semakin naik menjadi Rp 702 ribu per gram. Pada 25 Juni harga emas mencapai Rp 713 ribu per gram. Bahkan, pada 3 Juli, harga emas memecahkan rekor tertinggi baru Rp 714 ribu per gram. Dan disusul harga emas pada 8 Agustus yang sebesar Rp 753 ribu. Kemudian pada 13 Agustus sebesar Rp 755 ribu.
Rekor baru berikutnya terjadi pada 15 dan 16 Agustus 2019 yang masing sebesar Rp 759 ribu dan Rp 766 ribu per gram. Pada Senin, 26 Agustus rekor baru tercetak sebesar Rp 774 ribu dan Rp 775 ribu per gram pada 5 September.
Emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat London Bullion Market Association. Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:
1 gram Rp 747.000
2 gram Rp 1.443.000
3 gram Rp 2.143.000
5 gram Rp 3.555.000
10 gram Rp 7.045.000
25 gram Rp 17.505.000
50 gram Rp 34.985.000
100 gram Rp 69.800.000
250 gram Rp 174.250.000
Sedangkan, harga emas berukuran 500 gram, yaitu Rp 348.300.000. Dan harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp 697.600.000.
Adapun dalam situs itu, tertulis sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). “Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22,” tulis situs tersebut.***