KILASBANDUNGNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 akan dimulai 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023. Untuk menghadapi masa angkutan Nataru 2022/2023 PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung telah melakukan berbagai persiapan guna melayani pelanggan yang hendak bepergian menggunakan jasa angkutan kereta api (KA).

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Mahendro Trang Bawono mengatakan, guna mengakomodir masyarakat, selama masa angkutan Nataru tersebut, pihaknya akan mengoperasikan 22 perjalanan KA reguler dan 2 KA tambahan dengan berbagai rute dan tujuan.

“Kami menyiapkan 26 lokomotif dan 147 kereta penumpang selama masa tersebut. Kita juga telah memastikan kesiapan dan keandalan prasarana seperti jalur rel dan persinyalan. Sebanyak 187 personel yang terdiri dari petugas pemeriksa jalur, penjaga jalan lintasan serta petugas pengawas daerah rawan juga akan disiagakan,” kata Mahendro, Rabu (22/12/2022).

Sejumlah peralatan AMUS (Alat Material Untuk Siaga) juga telah ditempatkan di 12 titik guna meminimalisir serta mengantisipasi potensi gangguan perjalanan KA. Adapun penempatannya masing-masing di Stasiun Cibeber, Cianjur, Cibungur, Purwakarta, Padalarang, Bandung, Kiaracondong, Cicalengka, Cibatu, Ciawi, Tasikmalaya, dan Banjar.

“Dari sisi keamanan, kita menyiapkan 473 personel yang akan memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan KA baik di stasiun maupun di atas KA. Tujuh Posko kesehatan juga akan disiapkan oleh PT KAI yakni di Stasiun Bandung, Kiaracondong, Cipeundeuy, Cibatu, Banjar, Purwakarta serta Cianjur,” jelasnya.

Pada masa angkutan Nataru tahun ini, PT KAI Daop 2 Bandung menyiapkan 214.887 tiket KA Jarak Jauh yang sudah dapat dipesan mulai H-45 keberangkatan. Sampai saat ini, sebanyak 91.678 tiket telah terjual, di mana berbagai kota tujuan di Jawa Timur mendominasi penjualan tiket tersebut.

Sementara itu, mulai 19 Desember 2022, Pelanggan Kereta Api dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023. (prn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.