KILASBANDUNGNEWS.COM – Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung sudah mendata sebanyak 42 donatur dari berbagai pihak, yang menyampaikan bantuannya kepada Pemerintah Kota Bandung. Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Elly Wasliah memastikan, seluruh bantuan tercatat dan akuntabel.
Elly mengungkapkan, pada April menerima bantuan dari 23 donatur. Total nilainya sesuai perhitungan pemberi, yaitu Rp768.806.978.
“Mereka (donatur, red) menyampaikan ekuivalen nilainya. Karena kami hanya menerima bentuk barang,” ucap Elly di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Bandung, Jumat (15/5/2020).
Untuk bantuan yang diterima pada bulan April. sampai saat ini sudah terdistribusikan senilai Rp. 468.054.344. Bantuan yang diberikan baik berupa bahan pangan, ataupun perlengkapan protokol kesehatan
Sedangkan untuk Mei tepatnya hingga tanggal 14, terdapat bantuan dari 19 donatur atau setara dengan Rp533.611.992. Barang-barang bantuan yang sudah tersalurkan pada Mei ini senilai Rp119.666.229.
“Soal bantuan ini kita sudah jelas karena diatur lewat Perwal nomor 19 tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan Bantuan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019,” ujarnya.
Elly menjelaskan, dalam Perwal, bantuan juga sudah diarahkan yakni bahan pangan ditujukan bagi masyarakat yang tidak tersentuh oleh bantuan apapun dari pemerintah. Utamanya, bagi warga miskin baru atau yang mengalami penurunan kondisi ekonomi lantaran terdampak pandemi virus corona.
“Dimana tertuang dalam pasal 12, ayat 2 menyampaikan bahwa yang berhak menerima bantuan dari gugus tugas itu pertama warga non DTKS yang terdampak covid-19, yang belum menerima bantuan sama sekali baik dari pusat, provinsi, maupun pemkot,” terangnya.
Sedangkan bantuan berupa perlengkapan kesehatan diberikan guna menunjang kinerja petugas di cek poin. Selain itu, beragam bantuan ini juga disalurkan kepada panti asuhan.
“Perlengkapan penunjang seperti APD, masker, hand sanitizer, sarung tangan, thermo gun, diperuntukan bagi petugas yang bergerak di gugus tugas baik kota, kecamatan atau kelurahan. Kemudian sekarang di ayat 3 dapat juga bantuan dapat diberikan kepada panti asuhan,” tambahnya.
Untuk mekanisme penyaluran bantuan, Elly menjelaskan bagi yang memerlukan bisa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial. Kemudian pengajuan tersebut akan diteruskan kepada Ketua Harian, Ema Sumarna untuk diteruskan dieksekusi oleh bidang logistik.
Elly menyatakan pembuat permohonan pengajuan ini bisa berasal dari instansi, asosiasi, komunitas ataupun kelompok lainnya. Apabila ada warga yang membutuhkan secara mendesak, bantuan akan secepatnya disalurkan sambil beriringan dengan prosedur diproses oleh aparat kewilayahan.
“Kalau ada warga yang perlu bantuan, memang SOP tetap berjalan yang mengusulkan itu bisa lurah, camat atau asosisasi, komunitas atau perkumpulan itu bisa siapa saja. Tetapi harus jelas nama, NIK juga alamatnya. Kalau ada yang warga urgent itu tidak kaku bisa kita prioritaskan, tapi tetap SOP tetap ditempuh bisa sambil berjalan,” katanya. (EVY)