KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp141.978,53 dari tahun lalu dan berlaku mula 1 Januari 2020 mendatang.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, pemetapan UMP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Sesuai aturan yang ada, setiap 1 November Gubernur wajib untuk menentukan dan mengumumkan UMP,” kata Daud, dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Gedung Sate, Jumat (1/11/2019) sore.
Menurut Daud, penetapan UMP oleh Gubernur Jawa Barat dilakukan setelah melalui proses di Dewan Pengupahan serta pembahasan dengan Gubernur dan juga berdasarkan surat dari Menteri Tenaga Kerja yang menyatakan adanya tingkat inflasi sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMP pada 2020 ditetapkan sebesar Rp.1.810.351,36 atau naik 8,51 persen.
“Tentunya penetapan ini sudah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan dan dibahas melalui diskusi dengan pihak terkait,” ucapnya.
Daud mengharapkan, dengan telah ditetapkannya UMP Jawa Barat, para Bupati dan Walikota untuk bisa mendorong perusahaan dan para pekerja untuk bisa membangun bipartit dan perudahaan membuka ruang untuk berdiskusi antara pengusaha dan pekerja sehingga akan muncul sebuah upah yang kerkeadilan.
“Upah berkeadilan artinya bahwa kenaikan upah itu adalah untuk kesejahteraan para pekerja, sementara pekerja juga bisa bersemangat bagaimana untuk upaya meningkatkan kesejahteraan mereka itu tidak sampai membuat krisis keuangan di perusahaan itu, jadi ini harus dibuka dialog,” jelasnya.
Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan rumusan, yaitu UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 ditambah Inflasi dan PDB.(Parno)