Bandung – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengharapkan, program pembebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak khususnya kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan pemerintah.
“Banyak masyarakat yang melakukan jual-beli kendaraan, tetapi tidak melakukan balik nama karena prosesnya harus bayar sehingga enggan dan membiarkannya dengan nama pemilik sebelumnya,” kata Gubernur, kepada wartawan, di Kantor Bapenda, Kamis (31/5/2018).
Gubernur berharap dengan adanya pembebasan tersebut akan banyak pemilik kendaraan melakukan balik nama kepemilikan kendaraan namun dengan catatan mereka harus membayar beban pajaknya, tanpa denda dan bea.
“Bagi kendaraan yang belum membayar PKB sampai setahun bahkan lebih akan dibebaskan dari denda, jika membayar tagihan pajak kendaraannya pada Juli dan Agustus 2018,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto mengharapkan, pemberian keringanan BBNKB kedua dan denda PKB kali ini dapat menghasilkan pendapatan daerah sebesar Rp 750 miliar dan untuk meraih target menyerap angka penunggak pajak sebanyak 1,6 juta orang.
“Tahun lalu kita pernah melakukan hal serupa dan berhasil mendapat Rp 936 miliar,” katanya.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung