DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta pengesahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/10/2018). (Foto: Suparno-prssnibandung)

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat terkait pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta pengesahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, selain pengesahan pihaknya juga melakukan mengesahkan Propemperda untuk tahun 2019 yang kemudian dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda Kewirausahaan dan Pansus tentang rokok dan zat adiktif di Jawa Barat.

“Kesepakatan bersama hasil penundaan hari Senin kemarin, Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan bersama tentang pansus 3 yang sudah mendapatkan fasilitas dari Kemendagri dan Propemperda yang akan menjadi acuan tahun 2019,” ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil menyatakan, dengan telah dikirimnya kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga proses ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bisa jauh lebih maksimal.

“Dengan adanya Perda kita bisa menganggarkan dan memberikan perlindungan lebih maksimal, intinya  pemerintah lebih tanggap lebih responsif. Dan Jabar Quick Respon mewakili rasa tanggap ini, nanti bagaimana penjabaran nanti kita atur,” kata Gubernur, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis (25/10/2018).***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.