Bandung – Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil menyatakan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2018 perlu adanya pembahasan mengenai rancangan Kebijakan Umum Perubahan (KUP) APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara bersama-sama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dengan Badan Anggaran DPRD.
“Sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri no. 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018,” ucapnya.
Menurut Gubernur, pembahasan yang dilakukan antara Pemprov Jabar dengan DPRD Jabar menghasilkan kesepakatan tentang beberapa hal yang akan menjadi ketentuan umum dan dasar untuk
penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2018.
“Pelaksanaan pembangunan tahun 2018 memiliki arti penting dalam pelaksanaan pembangunan Jawa Barat, mengingat tahun ini terjadi pergantian estafet kepemimpinan dari periode 2013-2018 ke periode 2018-2023,” katanya.
Gubernur berharap, perubahan ini akan membawa kebaikan, percepatan yang bermuara pada peningkatan masyarakat Jawa Barat secara keseluruhan, sejalan dengan misi wujudkan Jabar juara lahir batin.
“Perubahan APBD tahun 2018 disusun untuk menyelesaikan pembangunan periode 2013-2018 dan menjadi permulaan pembangunan periode 2018-2023,” ucap Gubernur, usai melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terhadap KUP-APBD serta PPAS Perubahan APBD Provinsi Jabar Tahun 2018, di Ruang Banmus DPRD Jabar, Senin (17/9/2018) malam.
Menurut Gubernur, dengan adanya perubahan tersebut, maka kebijakan umum dan prioritas program serta pagu anggaran sementara dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:
- Akses dan kualitas pendidikan serta keagamaan;
- Akses dan kualitas pelayanan kesehatan;
- Penyediaan infrastruktur layanan dasar permukiman dan infrastruktur strategis di perkotaan dan perdesaan;
- Peningkatan iklim investasi, daya saing usaha dan pariwisata;
- Peningkatan ketahanan pangan, energi dan sumber daya air;
- Peningkatan kapasitas koperasi dan usaha kecil menengah (kukm) dan daya saing industri;
- Politik hukum dan tata kelola pemerintahan;
- Pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana;
- Penanggulangan kemiskinan;
- Peningkatan penataan ruang daerah; dan
- Peningkatan kualitas kependudukan.
“Prioritas pembangunan daerah tersebut dalam tataran penganggarannya diwadahi oleh kebijakan belanja daerah tahun 2018 yang diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif,” tuturnya.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung