KILASBANDUNGNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil melakukan peninjauan secara langsung pusat isolasi pasien Covid-19 Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) di Kota Depok.

Gubernur mengatakan, Wisma Makara UI yang memiliki 120 tempat tidur tersebut merupakan salah satu pusat isolasi terbaik di Jawa Barat dimana pada pekan pertama menjadi pusat isolasi dengan menampung 115 pasien Covid-19.

“Wisma Makara ini salah satu yang menurut saya paling bagus se-Jawa Barat dalam pengelolaan isolasi pasien yang rata-rata memang OTG (Orang Tanpa Gejala), tapi perlu observasi. Hingga kini, sekitar 70 pasien Covid-19 yang isolasi di wisma tersebut sudah dinyatakan pulih,” ucapnya.

Menurut Gubernur, data per 29 November 2020, tingkat keterisian ruang isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan mencapai 75,39 persen, sedangkan tingkat keterisian pusat isolasi pasien Covid-19 mencapai 55,93 persen. Sementara standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tingkat keterisian rumah sakit tidak boleh lebih dari 60 persen.

“Saya meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Jabar untuk menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19, baik di rumah sakit rujukan maupun pusat isolasi. Salah satunya dengan memanfaatkan gedung-gedung pemerintahan, lembaga, dan instansi,” imbuhnya.

Gubernur menyatakan, pada saat kedaruratan, dirinya telah menginstruksikan, jika pasien Covid-19 sudah lewat 70 persen, maka bangunan-bangunan lain harus sudah disiapkan.

“Di Depok sendiri tadi saya apresiasi Pak Wakil Rektor UI memberikan kesiapan jika kondisi Wisma Makara penuh, nanti ada gedung lagi yang namanya Wisma Jepang dan gedung lain atau asrama mahasiswa. Tapi kita doakan itu tidak dipakai,” kata Gubernur, usai meninjau Pusat Isolasi Wisma Makara UI, Kota Depok, Rabu (2/12/2020).

Gubernur juga mengatakan, bahwa pusat isolasi nonrumah sakit dapat dimanfaatkan untuk pasien Covid-19 dengan gejala sesuai aturan Kementerian Kesehatan, dimana pasien Covid-19 tanpa gejala akan dinyatakan selesai isolasi setelah menjalani proses isolasi selama 10 hari.

“Peraturan Kementerian Kesehatan yang baru kalau sepuluh hari tidak ada gejala, pasien boleh dipulangkan. Jadi, tidak harus menunggu hasil swab test negatif sehingga pasien Covid-19 dapat menempati (pusat isolasi) dengan bergantian,” imbuhnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.