KILASBANDUNGNEWS.COM – Sekretariat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kembali menginstruksikan seluruh ASN di kawasan Gedung Sate untuk menjalankan work form home (WFH) mulai 15-25 Juni 2021 mendatang.
Hal itu menyusul ditutupnya kembali kawasan Gedung Sate untuk umum dikarenakan adanya tambahan jumlah ASN yang terpapar Covid-19.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, penutupan kawasan Gedung Sate sebagai imbas dari bertambahnya pegawai yang terpapar Covid-19. Saat ini terdapat sekitar 75 orang yang terpapar Covid-19.
“Angka tersebut berasal dari temuan awal 31 kasus pada awal Juni lalu,” ujar Daud pada wartawan, Selasa 15 Juni 2021.
Daud merinci, ke 75 orang yang positif Covid 19 terdiri dari 48 PNS, 10 orang Non PNS, 12 orang keluarga PNS, 3 orang pegawai magang dan 2 orang pegawai magang. Saat ini, sebanyak 58 orang masih dirawat di kediamannya masing-masing dan 16 orang di BPSDM.
Sementara menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, ia belum mendapatkan update terbaru soal klaster Covid 19 di Gedung Sate. Tapi, sudah membaik.
“Dan klasternya bukan dari Gedung Satenya, memang rata rata dari perjalanan yang dilakukan oleh staff Gedung Sate ke luar Gedung Satenya,” katanya.
Untuk diketahui, penutupan Gedung Sate hingga 25 Juni tertuang dalam Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM Tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat. Bedanya kali ini WFH diberlakukan pada seluruh karyawan, tak hanya 25 persen.
Pada Surat Edaran tersebut disebutkan, Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat.
Pada poin pertama, seluruh Pegawai agar menerapkan Work From Home (WFH). Kedua, menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, Mesjid, Museum, Kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Bir BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Poin ketiga, mengoptimalkan fungsi satgas Covid 19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah.
Terakhir, seluruh pegawai wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.
Surat edaran tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263 Hukham/2021 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid 19).
Serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 95/KPG.03.04/BKD tentang Perpanjangan Kesembilan Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. (Sumber: www.pikiran-rakyat.com)