KILASBANDUNGNEWS.COMKebijakan ganjil genap di wilayah Bogor pada akhir pekan mulai diberlakukan per Sabtu (19/6) ini. Pemberlakuan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 yang kembali meningkat akhir-akhir ini.

Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor ini akan diuji coba selama dua hari yakni pada 19-20 Juni.

Kata dia, tahap uji coba atau penerapan awal ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan.

“Kita lihat seminggu ini,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/6).

Kata dia, penerapan kebijakan tersebut akan diberlakukan pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Nantinya personel gabungan akan disebar di lima titik sekat atau check point.

Titik sekat itu berada di pertigaan Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Merah Jalan Kapten Muslihat, dan Simpang Jalan Empang.

Aturan yang berlaku, kata dia, juga tak berubah dari yang semula diterapkan. Polisi akan menjaring kendaraan yang melintas namun tak pada tanggal ganjil atau genap yang sesuai pada nomor kendaraan itu.

“Akan diputar balik,” ucapnya Susatyo.

“Dalam rangka PPKM Mikro dan mengurangi mobilitas di Kota Bogor,” tambah dia. (Sumber: www.cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.