Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Menteri LHK, Siti Nurbaya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Bupati Kabupaten Bandung, Dadang M. Nasser saat meresmikan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah Pusat Daur Ulang (PDU) ex TPA Cicabe di Pusat Daur Ulang (PDU) Kabupaten Bandung, Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin (15/4/2019).

Bandung – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya meresmikan penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah Pusat Daur Ulang (PDU) ex TPA Cicabe. PDU Cicabe merupakan salah satu dari tiga pengelolaan sampah yang diresmikan menteri di Pusat Daur Ulang (PDU) Kabupaten Bandung, Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin (15/4/2019).

Peresmian ditandai dengan penekanan tombol dan penandatanganan prasasti bersama Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Menteri LHK, Siti Nurbaya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Bupati Kabupaten Bandung, Dadang M. Nasser.

Peresmian tersebut merupakan satu dari enam fasilitas pengolahan sampah DAS Citarum yang dibangun oleh Kemnterian LHK di 6 (Enam) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Usai peresmian, Oded kembali menegaskan, sangat mendukung Program Citarum Harum ini karena selaras dengan Program Pemkot Bandung yaitu Kurangi, Pisahkan, Mamfaatkan sampah(Kang Pisman).

“Walau pun Kota Bandung tidak langsung dialiri sunagi Citarum tapi 14 anak sungai yang ada di Kota Bandung bermuara ke Citarum. Tentunya program ini bisa mengurangi sampah yang bermuara ke Sungai Citarum. Ini sejalan dengan program Kang Pisman dengan bank sampah yang ada menjadi gerakan masif budaya masyarakat,” kata Oded.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, Kementerian LHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.

Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah tersebut berupa Pusat Daur Ulang (PDU) yang diberikan kepada 3 (tiga) Kab/Kota yaitu Kab. Bandung, Kota Bandung dan Kota Cimahi dengan kapasitas 10 ton/hari. Selain itujuga dilengkapi fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10–30 ton/hari.

Kementerian LHK juga membantu Bank Sampah Induk (BSI) di 6 (enam) Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Bank sampah ini ber kapasitas 1 ton/hari.

Selain itu, diberikan juga bantuan 60 tempat sampah terpilah, 35 unit motor sampah roda tiga untuk di 6 daerah tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.