KILASBANDUNGNEWS.COM – Petugas kebersihan di Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik dan dan Kelurahan Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying Kaler memperoleh insentif khusus sebesar Rp1,25 juta.
Insentif diberikan dengan syarat para petugas wajib mengedukasi warga tentang program pengelolaan sampah Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan).
“Tahun ini kita terapkan di dua kelurahan, yaitu Sukamiskin dan Cihaurgeulis. Kita berikan insentif Rp1,25 juta baru untuk dua kelurahan sekitar 90 orang,” ujar Kepala Seksi Peningkatan Kapasitas dan Edukasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Syahriani pada Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Kamis (23/7/2020).
Syahriani mengungkapkan, para petugas wajib melakukan pemilahan bagi rumah yang belum mampu memilah. Selain itu, mampu mengedukasi rumah yang belum memilah sampah.
“Mereka wajib melakukan pemilahan bagi rumah yang belum memilah. Mereka membantu edukasi warga yang dalam rumahnya belum melakukan pemilahan, mereka kasih tugas ini untuk membantu Kang Pisman,” jelasnya.
Menurutnya, teknis penugasan petugas kebersihan ada di tangan kelurahan.
“Yang dapat insentif itu kita serahkan ke kelurahan. Mereka yang memberi tugas untuk percepat praktik Kang Pisman berjalan optimal,” tuturnya. (rls)