Bandung – Kabar gembira bagi warga Kota Bandung. Mulai tahun 2019 ini dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) bakal ditandatangani secara elektronik.
Dengan begitu, akan semakin cepat dan mudah warga dalam memperoleh dokumen tersebut. Dokumen-dokumen tersebut antara lain akta kelahiran, akta kematian, surat keterangan pindah datang, dan kartu keluarga.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil mengeluarkan terobosan ini. Tanda tangan elektronik yang dibubuhkan nantinya berupa barcode yang akan sangat sulit untuk dipalsukan.
“Kami sudah siap dengan kebijakan baru tersebut. Karena sarana dan prasarana sudah disiapkan pemerintah pusat,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Ambon, Kota Bandung, Senin (11/2/2019).
Untuk penerapannya, kata dia, masih harus menunggu undangan dari pemerintah pusat untuk mengambil spesimen tanda tangan miliknya. Setelah itu baru akan mulai diterapkan di Kota Bandung.
“Nanti alatnya, akunnya, dan passwordnya saya sendiri yang pegang. Sudah tidak mungkin ada lagi pemalsuan tandatangan KK atau yang lainnya,” sambungnya.
Jika diterapkan, Popong memastikan pelayanan pembuatan dokumen-dokumen tersebut akan bisa lebih cepat dan mudah. Tidak hanya bagi Disdukcapil, terlebih bagi masyarakat.
“Di mana pun saya bisa bekerja dengan itu. Tidak menunggu datang ke kantor untuk tanda tangan. Istilahnya mau sambil gogoleran juga bisa. Pelayanan bisa tetap berlangsung meski saya tidak sedang berada di kantor,” tuturnya.
Dalam sehari, Popong biasanya menandatangani berbagai jenis dokumen tersebut bisa mencapai rata-rata 3.500 lembar per hari. Kalau misalnya ada dinas ke luar kota selama tiga hari saja bisa menumpuk sampai 10.000 lembar.
“Kalau dengan tandatangan elektronik kan bisa sangat memudahkan saya dan terutama masyarakat. Tidak usah nunggu sampai saya pulang kalau sedang bertugas di luar kota,” katanya.***