KILASBANDUNGNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan pihaknya menargetkan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota alias UU Pilkada selesai sebelum 2022.
“Kalau soal [revisi] undang-undang pilkada, saya pastikan sebelum 2022 [bisa selesai direvisi],” kata Arwani seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (20/11/2019).
Dia menyatakan revisi dalam regulasi itu akan dilakukan terhadap sejumlah poin terkait teknis penyelenggaraan pilkada.
Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku belum bisa memastikan apakah perbaikan juga akan sekaligus mengubah sistem pelaksanaan pilkada dari langsung atau dipilih rakya menjadi kembali oleh DPRD.
“Apakah [revisi] langsung mengubah sistem pilkada langsung menjadi tidak langsung, saya kira belum ke arah sana, ” kata Arwani.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan bahwa sejumlah anggota dewan ingin agar poin tentang anggota DPR tak perlu mundur jika maju sebagai calon kepala daerah diakomodir dalam revisi UU Pilkada, meski sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Memang ada isu dan ada keinginan juga supaya terjadi revisi terhadap UU itu,” kata Doli di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (18/11).
Doli mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal. Misalnya, apakah revisi bisa dilakukan ketika tahapan Pilkada 2020 tengah berjalan. Jangan sampai tahapan pilkada malah terganggu.***