“Nanti tanda dilarang merokok harus dipasang sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu serta mudah terbaca. Termasuk juga meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya. Tidak boleh ada asbak di Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.

Pelatihan ini akan dilaksanakan selama dua hari sampai tanggal 3 Februari 2018 dengan menghadirkan Executive Secretary Tobacco Control Support Center, Sumarjati Arjoso.

Usai pelatihan ini, Satgas akan ditugaskan di wilayah kerjanya masing-masing untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

“Hasil pemantauan Satgas ini akan diinformasikan ke publik. Hal ini untuk memberikan sanksi sosial kepada instansi yang wilayahnya belum bebas dari asap rokok,” kata Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Bandung, Kamalia Purbani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.