KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemkot Bandung mengizinkan bioskop kembali beroperasi. Lalu kapan bioskop mulai buka? “Insya Allah besok. Kita lagi prepare, kita siap semua prokesnya, fasilitas. Terutama prokes sih,” ucap Regional Manager Bioskop CGV Kota Bandung Egie Wisaksono, Rabu (15/9/2021).

Egie mengatakan di Bandung ada 6 bioskop CGV. Dari enam tersebut, hanya empat yang akan beroperasi terlebih dahulu mulai besok. Keempat bioskop tersebut terdiri dari bioskop CGV di Paskal, CGV Paris Van Java (PVJ), CGV Kings Shooping Center dan CGV di Bandung Electronic Center (BEC). Sementara sisanya masih menunggu.

“(Untuk dua tempat lagi CGV Miko Mall dan CGV MIM) kita mempertimbangkan film yang masuk, melihat hype masyarakat gimana,kemungkinan minggu depan (dua lagi buka),” tutur Egie.

Pihaknya menyambut baik keputusan Pemkot Bandung mengizinkan bioskop kembali dibuka. Menurut dia, hal ini menjadi angin segar bukan hanya bagi pengelola, tapi bagi masyarakat di Bandung.

“Intinya kita sambut baik, berterima kasih ke Pemkot Bandung khususnya karena sudah diizinkan lagi buka. Jadi bisnis kita bisa kembali jalan lagi. Ini angin segar buat kita lah ditunggu-tunggu oleh kita, masyarakat juga menunggu. Costumer yang datang ke mall juga sudah banyak yang nanya, ini jadi kabar baik buat kita,” kata dia.

Egie menambahkan bioskop-bioskop CGV di Bandung sudah mempersiapkan segala kebutuhan terkait protokol kesehatan. Pihaknya juga siap mengikuti segala aturan yang ditetapkan Pemkot Bandung.

“Kalau dari tracing peduli lindungi sudah kita siapkan nanti setelah costumer datang ke mal melakukan scan ketika nyampe ke area cgv scan lagi. Jadi terdata orang yang datang itu. Nanti pas check out sama juga bos tracing otomatis karena berdasarkan radius ya. Nanti mereka kana check out sendiri,” katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung mengizinkan bioskop mulai beroperasi. Namun, ada beberapa hal yang harus dipatuhi pengelola bioskop saat mulai beroperasi.

Keputusan diizinkannya bioskop beroperasi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) nomor 96 tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial. Aturan khusus tentang bioskop ini tertuang dalam Pasal 11 ayat ke-13.

“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan,” bunyi Perwal 96 tahun 2021.

Dalam perwal itu juga disebutkan beberapa aturan terkait dibukanya kembali bioskop. Pengelola bioskop wajib melengkapi dengan fasilitas peduli lindungi yang nantinya wajib digunakan oleh pengunjung saat masuk ke area bioskop.

Selain itu, kapasitas pengunjung juga dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke bioskop.

Kemudian ada juga pelarangan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop. Pengelola juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Sumber: news.detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.