KILASBANDUNGNEWS.COM – Camat Pabuaran Sukabumi, AM, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Selain AM, aparat juga mengamankan seseorang inisial EN.
AM dan EN ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu (30/6/2021) pagi. Lalu, pukul 17.00 WIB, jaksa memutuskan menahan AM untuk kepentingan penyidikan petugas.
“Penahanan selama 20 hari ke depan, AM seorang camat aktif. Dugaan korupsi salah satu pekerjaan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Waluran pada tahun 2018,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto.
Sumber uang yang diduga dikorupsi aparatur negara itu, kata Bambang, terdapat pada mata anggaran satuan kerja perangkat daerah Kecamatan Waluran tahun 2018. “Salah satunya program peningkatan partisipasi pembangunan kecamatan,” ujar Bambang.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi Andreas Tarigan menjelaskan AM dan EN saat ini berstatus tahanan titipan di Lapas Warungkiara.
“(Kerugian) negara kurang lebih Rp 346 juta, anggaran total keseluruhan Rp 2,2 miliar itu termasuk rutin ada fisik satu tahun. Temuan kami yang diduga dikorupsi kurang lebih Rp 346 juta, itu ada beberapa item kegiatan,” kata Andreas.
Untuk EN, Andreas menjelaskan, pria tersebut adalah rekanan pemilik CV yang menggarap program pembangunan. “EN seorang rekanan CV Bening. Untuk AM sendiri saat ini statusnya Camat Pabuaran, karena sejak 2018 itu dia sempat menjabat camat juga di beberapa wilayah,” tutur Andreas. (Sumber : news.detik.com)