KILASBANDUNGNEWS.COM – Percepatan akses keuangan masyarakat di Jawa Barat telah menjadi prioritas, mengingat akses keuangan sangat diperlukan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk menggerakkan perekonomian di masa pandemi dengan tersedianya akses terhadap sumber pembiayaan atau produk serta jasa keuangan lainnya.
Untuk mengupayakan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat terus meningkatkan pengawasan dan mendorong pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan seiring dengan bangkitnya perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19, agar lembaga jasa keuangan Jawa Barat tetap memiliki cukup ruang untuk berkontribusi dalam menyediakan pembiayaan ke sektor yang produktif dan potensial.
Menurut Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono, sampai dengan September 2021, stabilitas sistem keuangan Jawa Barat masih dalam kondisi terjaga. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) masyarakat oleh Perbankan Jawa Barat bertumbuh sebesar 7,35% yoy.
“Seiring pertumbuhan DPK, penyaluran kredit/pembiayaan juga tumbuh positif sebesar 6,88% yoy, lebih baik dari nasional yang bertumbuh sebesar 2,21% yoy,” kata Indarto, Sabtu (01/11/2021).
Indarto mengatakan, di tengah perkembangan intermediasi keuangan tersebut, risiko kredit perbankan di Jawa Barat masih pada level yang manageable meskipun mengalami kenaikan dari periode sebelumnya dengan indikator Non-Performing Loan (NPL) gross September 2021 sebesar 3,96% (September 2020: 3,65%).
“Dari penetrasi pasar modal di Jawa Barat, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat bertumbuh 110% menjadi sebanyak 1,29 juta atau 20,3% dari total SID Nasional dan menempati posisi pertama diikuti DKI Jakarta dan Jawa Timur,” ucapnya.
“Adapun transaksi saham per September 2021 mencapai Rp322 triliun atau sekitar 9,06% dari transaksi Nasional. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa produk Pasar Modal telah menjadi salah satu pilihan utama dari masyarakat dalam berinvestasi di masa pandemi,” tambahnya.
Dari sisi pembiayaan menurut Indarto, kemudahan akses yang ditawarkan oleh fintech lending menjadi salah satu opsi masyarakat Jawa Barat yang membutuhkan pembiayaan secara cepat. Tercatat sampai dengan Agustus 2021 sebesar Rp67,7 triliun telah disalurkan kepada 13,23 juta peminjam di Jawa Barat.
“Jumlah outstanding pembiayaan meningkat sebesar 122,7% dengan nominal Rp6,8 triliun dan memiliki porsi tertinggi (26%) dari provinsi lainnya di Indonesia. Namun, mengingat maraknya fintech lending ilegal yang dapat merugikan masyarakat dengan bunga sangat tinggi dan penyalahgunaan data pribadi, masyarakat agar senantiasa mencermati izin/legalitas fintech lending yang dikeluarkan,” jelasnya.
Indarto menegaskan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder.
“Untuk itu, OJK KR 2 Jawa Barat senantiasa memperkuat koordinasi dengan para stakeholder terkait untuk memenuhi prasyarat yang dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kinerja intermediasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta senantiasa melakukan pengawasan melalui pemantauan berkesinambungan terhadap kinerja industri jasa keuangan di Jawa Barat, untuk memastikan kondisi yang memadai, beroperasi secara sehat, efisien dan berdaya saing,” pungkasnya. (Parno)