KILASBANDUNGNEWS.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, akan memberlakukan denda Rp100.000 hingga Rp150.000 bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan diberlakukannya denda tersebut, seiring dengan semakin menurunnya kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan, ketika berada di luar rumah.
“Kami akan melakukan pendisiplinan. Karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, kini tahap pendisiplinan berupa denda. Jadi akan ada denda dengan nilai Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum,” Kata Ridwan saat konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung.
Proses pendisiplinan ini akan dilakukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di wilayah Jabar selama 14 hari sejak tanggal 27 Juli 2020 hingga 9 Agustus 2020.
Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat menyatakan, penerapan denda tersebut akan dimulai pada 27 Juli 2020 mendatang. Dalam waktu selama 14 hari, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa semua warga wajib mengenakan masker, kecuali mereka yang berada di rumah atau ruang pribadi.
“Kalau di rumah tidak wajib (pakai masker). Tapi untuk kewaspadaan, silakan saja menggunakan masker di rumah,” ucapnya.
Begitu juga warga yang sedang berolahraga di tempat umum merupakan kalangan yang dikecualikan dalam kebijakan pendisiplinan penggunaan masker.
“Pengecualiannya adalah kalau dia akan melakukan pidato, maka boleh melepas dulu masker. Kalau lagi makan di ruang publik (tempat umum) juga dipersilakan melepas sementara masker,” tandas Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyebut semua aspek dalam aturan itu akan melalui tahap sosialisasi terlebih dahulu.
“Mudah-mudahan tidak banyak yang kena denda. Ini hasil monitor dan laporan dari Kapolda, banyak orang yang cuek tidak menggunakan masker,” kata dia.
Namun, denda uang bukan satu-satunya sanksi. Alternatif hukuman lainnya berupa kerja sosial atau kurungan.
“Kalau tidak bisa membayar denda, pilihannya opsinya kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi),” ucapnya.
Tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI akan dikerahkan untuk memastikan aturan ini bisa berjalan.
“Dananya akan masuk ke kas daerah, terhimpun buat negara. Peraturan ini membekali Gugus Tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan, menjaga epidemiologi kita terkendali. Hanya masker saja,” tegasnya. (YUD)