KILASBANDUNGNEWS.COM – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan mengakui jika PT Sartonia Agung selaku kontraktor pemenang tender proyek Rumah Deret Tamansari, masuk dalam daftar hitam atau blacklist aktif Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Akan tetapi, ia menerangkan, pembangunan Rumah Deret Tamansari kemungkinan besar akan tetap dikerjakan oleh PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender. Mengingat sanksi dari LKPP yang diberikan kepada PT Sartonia Agung, terjadi sebelum pengumuman pemenang lelang proyek Rumah Deret Tamansari.
“Penentuan pemenang tender itu tahun 2017, jadi enggak masalah karena daftar hitamnya di tahun 2018,” kata Dadang, seperti dilansir Galamedianews, Ahad (15/12/2019).
Disinggung terkait gagalnya proyek pembangunan Politeknik Kelautan Perikanan Jembrana Bali, lanjutnya, proyek tersebut tidak hanya dikerjakan sendiri oleh PT Sartonia Agung.
“Kalau dilihat dari dokumen PT Sartonia Agung sebagai pemenang tender tidak sendiri, tapi dikerjakan secara KSO, ada 3 perusahaan,” terangnya.
Lebih jauh, ia menambahkan jika berdasarkan peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 memperbolehkan PT Sartonia Agung mengerjakan proyek Rumah Deret Tamansari meski dalam masa saksi.
“Mengenai sanksi daftar hitam ada di peraturan LKPP No 17 Tahun 2018. Dalam pasal 6 ayat 2 yang isinya bahwa penyedia barang yang terkena sanksi daftar hitam, dapat menyelesaikan pekerjaan lain apabila atau jika pekerjaan tersebut ditandatangai sebelum pengenaan sanksi,” tutupnya.***