KILASBANDUNGNEWS.COM – Sejumlah club malam selama ramadhan 1445 H masih beroperasional dibeberapa titik Kota Bandung, membuat prihatin Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya.
“Pertama saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan karena di kota Bandung, khususnya di bulan suci ramadhan ini terjadi pelanggaran-pelanggaran khususnya berkaitan dengan larangan beroperasinya tempat hiburan malam di kota Bandung,” jelas Edwin melalui sambungan telepon.
Padahal kota Bandung sudah memiliki payung hukum yakni perda nomor 14 tahun 2019 dan sudah keluarkan surat edaran dari Disbudpar terkait larangan operasional tempat-tempat hiburan.
“Jadi, kebetulan di awal ramadhan ini saya mendapatkan laporan langsung dari warga masyarakat kota Bandung bahkan dari beberapa organisasi masyarakat (Ormas) yang mengadukan bahwa ada beberapa tempat hiburan di kota Bandung yang tetap beroperasi,” ucapnya kesal.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi dan menemukan fakta di lapangan bahwa benar masih beroperasinya tempat hiburan di beberapa titik seperti Hotel Seo Ciumbuleuit lalu di Jalan Lodaya, dan juga yang paling menonjol yang ada di wilayah Gudang Selatan.
“Nah ketika di Gudang Selatan kami sempat juga berbicara kepada pihak manajemen lokasi yang ada di sana kami imbau agar bisa mengikuti peraturan yang ada di Kota Bandung dan juga tetap menghormati keberkahan bulan ramadhan di mana umat Islam sedang ibadah di dalamnya,” tegasnya.
Edwin juga sampaikan dalam rapat Bamus yang lalu pimpinan DPRD sudah menyampaikan kepada Plh Sekda dan juga Dinas terkait agar menyampaikan surat kepada Panglima Kodam III Siliwangi terkait lokasi yang ada di Gudang Selatan.
“Karena temuan kami di lapangan kegiatan tersebut di back-up oleh oknum-oknum aparat yang ada di lapangan. Kami sudah meminta kepada pemerintah Kota Bandung untuk melayangkan surat kepada Panglima Kodam III Siliwangi. Yang saya khawatirkan Institusi TNI yang sudah harum dan sangat kita hormati ini tercoreng oleh perilaku oknum-oknum yang ada di lapangan,” tuturnya.
Dalam hal ini pihaknya menyoroti kepada para pelaku usaha hiburan malam yang masih saja membandel, sebaiknya menghormati aturan yang ada di Kota Bandung dan menghargai keberadaan bulan suci ramadhan. Jangan karena demi keuntungan semata lalu mereka lakukan hal-hal yang tidak sepantasnya.
Sementara di tempat lainnya kata Edwin, menurut laporan Kepala Satpol PP sudah di lakukan sejumlah penertiban pada beberapa lokasi lainnya. Akan tetapi yang menjadi sorotan dalam hal ini adalah lokasi yang berada di Gudang Selatan.
Edwin juga menyampaikan kendati perda sudah ada di 2019 tapi masih membandel, kemungkinan banyak faktor. Pertama bisa karena pengawasan yang lemah atau lokasi ini diduga berada di wilayah sensitif sehingga pihak pemerintah Kota Bandung dalam hal ini petugas Satpol PP mengalami hambatan untuk melakukan penegakan perda.
“Mumpung Panglima Kodam III Siliwangi baru menjabat mudah-mudahan mendapatkan perhatian untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” tutupnya. (EVY)