KILASBANDUNGNEWS.COM – Sebagai upaya untuk merampungkan perjanjian kerjasama terkait difungsikannya Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, di Nagreg Kabupaten Bandung, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jawa Barat fasilitasi pertemuan antara 6 Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan survey untuk menggali informasi terhadap ke 6 (enam) Pemerintah Daerah yang direncanakan akan menggunakan TPPAS Regional tersebut.

“Hari ini kami memfasilitasi pertemuan 6 Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bisa menyepakati perjanjian kerjasama guna terselenggaranya TPPAS Regional Legok Nangka.” ucap Abdy, di Hotel Grand Sunshine, Kab. Bandung, Kamis (27/5/2021).

Abdy berharap, dengan terselenggaranya pertemuan ini dapat menjembatani pemerintah daerah dan provinsi sehingga kedepan 6 Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dapat menyepakati perjanjian kerjasama TPPAS Regional Legok Nangka.

“Kita harap pertemuan ini menghasilkan kesepakatan perjanjian kerjasama TPPAS Legok Nangka,” ujarnya

Abdy menambahkan, bahwa saat ini sudah ada 130 Badan Usaha yang sudah mendaftar untuk mengelola TPPAS Legok Nangka melalui prosedur yang sudah ditetapkan, yang selanjutnya pada bulan Oktober ada proses pelelangan untuk pengelolaan TPPAS Legok Nangka ini.

“Sudah ada 130 badan usaha yang siap mengelola TPPAS Legok Nangka, untuk teknologi yang akan digunakan masih dalam tahap open teknologi. Sehingga masih bergantung dari perusahan-perusahan yang akan menawarkan teknologi yang akan digunakan pada saat proses pelelangan,” imbuhnya.

Abdy berharap, teknologi yang akan ditawarkan harus ramah lingkungan, terjangkau dan tidak membebani APBD 6 Kota/Kabupaten maupun provinsi. Sehingga yang paling penting adalah urusan sampah di Bandung Raya ini dapat segera terselesaikan.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias menyatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan sejumlah catatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk bisa diakomodir di dalam perjanjian kerjasama.

“Alhamdulillah semua pihak sudah bisa menyepakati, selanjutnya kami akan membuat draf perjanjian kerjasama antar provinsi dan kabupaten/kota. Dari substansi timbulan sampah, biaya tipping fee, sarana dan prasarana pengangkutan sampah ke Legok Nangka, dan stasiun pengalihan antara yang harus dibangun di Kota/Kabupaten, yang akan terakomodir di perjanjian kerjasama,”paparnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.