KILASBANDUNGNEWS.COM – Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2019, Forum Mahasiswa Sultra Bersatu akan kembali turun ke jalan menggelar demonstrasi di Mapolda Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak polisi secepatnya mengungkap pelaku penembakan dua mahasiswa di Kendari.
Meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari memasuki hari ke-30. Namun, hingga saat ini belum diketahui siapa pelaku penembakan terhadap Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi.
“Besok [Senin] kami akan kembali turun. Kita tidak akan berhenti sebelum kasus penembakan dua saudara kami diungkap pelakunya,” kata Ketua BEM Teknik Universitas Halu Oleo Kendari La Ramli seperti dilansir laman CNN Indonesia.
Ramli menilai kasus penembakan ini jalan di tempat dan tidak ada progres dari kepolisian. Tim investigasi, menurutnya, hanya berkutat akan mengirim barang bukti untuk uji balistik di Australia atau Belanda.
“Kami anggap polisi tidak serius menangani kasus ini. Kami akan demo dengan massa lebih besar lagi,” kata Ramli.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan kasus ini baru pada tahap penyelidikan. Kasus ini belum naik ke tahap penyidikan karena polisi masih mengumpulkan alat bukti. Minimal, kata Harry, ada dua alat bukti yang bisa menaikkan tahapan kasus ini kepenyidikan.
Alat bukti yang sementara ditunggu polisi adalah hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan Mabes Polri. Belakangan, uji balistik itu akan dilakukan di Australia atau Belanda.
Namun demikian, polisi belum memastikan kapan alat bukti berupa 5 selongsong, 2 proyektil akan diuji ke luar negeri.
Menanggapi langkah polisi ini, Ramli mengatakan pihaknya belum mendapatkan kejelasan apakah barang bukti itu sudah dikirim atau tidak.
“Sejauh ini kan baru akan dikirim. Kapan dikirimnya? Apa saja yang dikirim? Polisi belum menjelaskan hal itu,” kata Ramli.
Terhadap uji balistik yang dipersepsikan polisi menjadi alat bukti penentu kasus ini untuk naik ke tahap penyidikan, Yan menilai tidak tepat. Sebab, menurutnya dalam teori hukum, alat bukti itu terdiri dari alat bukti primer dan sekunder. Ia melanjutkan, hasil uji balistik dari luar negeri itu akan diumumkan bersamaan dengan uji balistik milik Puslabfor Mabes Polri.
Ramli berpendapat pengiriman uji balistik ini ke luar negeri merupakan bentuk ketidakpercayaan diri institusi kepolisian mengusut pelanggaran hak hidup manusia.
“Jika memang mereka bekerja atas nama profesionalisme, harusnya cukup di dalam negeri saja. Polisi cukup jujur saja, apakah bisa secepatnya mengungkap kasus ini. Pertanyaannya, apakah sudah ada hasil uji balistik dari Mabes Polri,” ujarnya.
Ramli menyebut proses pengungkapan kasus ini terkesan lamban oleh polisi. Seharusnya menurut dia, kasus ini sudah sampai tahapan mencari pelaku penembakan.
Sementara Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhardt mengklaim pihaknya tetap menjaga independensi dan obyektifitas penyelidikan. Karena itu, kepolisian memerlukan pendapat kedua yang berbeda atau second opinion dari uji balistik luar negeri.
“Makanya nanti akan diuji di Australia,” katanya.
“Hasilnya yang tahu persis Mabes Polri, bukan saya. Kita tunggu saja,” imbuhnya.
Di waktu terpisah, praktisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari Yan Fatahillah menyoroti tahapan proses hukum meninggalnya dua mahasiswa tersebut.
Yan berpendapat seharusnya kasus ini sudah masuk pada tahap penyidikan. Pasalnya, korban meninggal yang dibuktikan dengan hasil autopsi dokter merupakan kategori tindak pidana.
Dalam KUHAP, jelas dia, penyelidikan berarti langkah untuk menentukan kasus ini murni tindak pidana atau faktor alamiah seperti serangan jantung atau gangguan kesehatan lainnya.
“Tapi faktanya, meninggalnya Randi yang dibuktikan hasil autopsi dokter matinya korban karena ditembak,” katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (24/10).
Luka tembak Randi dapat dipresepsikan dalam dua hal. Pertama, korban meninggal karena ditembak dan kedua karena bunuh diri dengan menembak dirinya sendiri.
“Tapi fakta hasil autposi kan dia ditembak. Meninggalnya korban ini sudah dapat dikatakan masuk kategori tindak pidana. Ini harusnya sudah masuk tahap penyidikan karena adanya korban tembak dan meninggal,” katanya.
Ia menyebut dua alat bukti lainnya yang mendukung kasus ini naik di tahap penyidikan adalah keterangan saksi, bukti surat dan keterangan ahli dalam hal ini hasil autopsi dokter.
Alat bukti primer yakni, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan bukti petunjuk.
“Uji balistik ini merupakan alat bukti sekunder. Uji balistik ini merupakan uji barang bukti bukan uji alat bukti. Nanti, hasil uji balistik itu lahir surat keterangan dari ahli balistik,” tuturnya.***