KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah mengungkap alasan memilih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengklaim PPKM lebih mengintegrasikan koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, pemerintah memilih menerapkan PPKM sejak Januari 2021.
“Karena ini mempunyai koordinasi yang lebih terintegrasi dari pusat sampai dengan daerah dan ini untuk menangani berbagai persoalan termasuk di wilayah-wilayah aglomerasi,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7).
Ketua Umum Partai Golkar itu berkata penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa dilakukan dengan batasan wilayah administrasi. Menurutnya, penanganan Covid-19 harus berfokus pada wilayah sebaran kasus.
Airlangga menyampaikan wilayah aglomerasi berpotensi jadi daerah persebaran kasus Covid-19 karena mobilitas warga antarkota. Ia mengklaim PPKM dapat mengatasi hal tersebut.
“Wilayah aglomerasi penting ditangani secara sama standarnya dan cara penanganannya karena mencegah efek pingpong,” ujar Airlangga.
Sebelum PPKM, pemerintah lebih dulu menerapkan PSBB pada awal pandemi virus corona mewabah di Indonesia. Sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, menerapkan pembatasan itu.
PSBB adalah salah satu model pembatasan yang diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bentuk pembatasan lainnya adalah karantina wilayah atau yang lebih dikenal publik sebagai lockdown.
Pada 11 Januari 2021, pemerintah menerapkan PPKM di Jawa dan Bali. Kebijakan itu merespons lonjakan kasus Covid-19 pascalibur akhir tahun.
Hingga kini, pemerintah memilih menerapkan PPKM meski tak diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. PPKM tetap dipilih meski Indonesia mengalami dua kali lonjakan kasus Covid-19 selama kebijakan diterapkan.
Pengamat hukum Andri W. Kusuma berpendapat di tengah situasi kritis saat ini, pemerintah lebih tepat menggunakan istilah karantina wilayah daripada PPKM, agar bisa menerapkan aturan tegas dengan memiliki payung hukum berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dia menjelaskan dengan penerapan karantina wilayah, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan pembatasan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah wajib memberikan makanan masyarakat yang menjalankan karantina wilayah.
“Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itulah logika keadilan yang diberikan UU Kekarantinaan Kesehatan,” ujarnya.
Dengan penerapan PPKM, kata Andri, pemerintah terkesan menghindari tanggung jawabnya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama mereka yang terdampak kebijakan pembatasan kegiatan di tengah pandemi Covid-19. (Sumber: www.cnnindonesia.com)