Bandung – Sejak pemberlakuan Online Single Submission (OSS) 29 Juni 2018 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerima lebih dari 8.000 pendaftaran perizinan dari 2.000 pemohon. Saat ini, OSS terus disempurnakan agar masyakat semakin mudah menggunakannya.

Bahkan untuk memberikan layanan prima, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung memberikan layanan pendampingan khusus bagi para pengusaha.

Kepala Bidang Penyelenggaraan, Pelayanan, Perizinan dan Non Perizinan B pada DPMPTSP Kota Bandung, Yodi Kosyadi mengungkapkan, pendampingan itu diberikan kepada warga yang belum terliterasi baik dalam menggunakan perangkat teknologi komunikasi.

“Pemkot Bandung memfasilitasi OSS berupa bantuan bagi para pengusaha yang sama sekali tidak bisa IT, atau yang bisa IT tapi belum paham cara penggunaan OSS. Itu kita beri nama Bantuan Mandiri. Ada juga Bantuan Prioritas bagi pengusaha triliunan. Mereka disiapkan di ruang VIP, dibantu sedemikian rupa agar investor triliunan tidak kabur,” ujar Yodi pada Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (27/11/2018).

Yodi mengungkapkan, sejak OSS diluncurkan, seluruh perizinan harus melalui aplikasi berstandar nasional itu. Dari 52 jenis perizinan di Kota Bandung, 34 di antaranya harus melalui OSS.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, semua pengusaha harus memproses perizinan melalui OSS. OSS ini adalah suatu sistem pelayanan perizinan yang berlaku standarnya nasional,” kata

Sedangkan 18 izin lainnya yang tidak dapat diakomodasi oleh OSS tetap bisa menempuh melalui sistem perizinan elektronik milik Kota Bandung, yaitu GAMPIL (Gadget Mobile Application for License). Keberadaan Gampil telah mempermudah perizinan di Kota Bandung sejak tahun 2017.

“Sebetulnya di Kota Bandung perizinan online ini sudah sejak 2015. Dulu namanya BOSS, yaitu Bandung One Stop Service,” tutur Yodi.

BOSS kemudian disempurnakan melalui aplikasi HAYU. Aplikasi tersebut kemudian dikembangkan dan berubah nama menjadi Gampil.

Kini, OSS yang diluncurkan oleh pemerintah pusat semakin membuka jalan agar para pengusaha dapat semakin mudah mengurus perizinan meskipun belum semua kementerian memberikan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) sebagai syarat perizinan usaha.

“Maka kami dari DPMPTSP tetap memfasilitasi perizinan tersebut melalui Gampil,” ucap Yodi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.