Bandung – Perumusan Peraturan Pelaksanaan Pendidikan sebagai tindaklanjut Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaan Pendidikan harus mencakup keseluruhan elemen penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung. Pasalnya, hal itu akan berkaitan dengan penggunaan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dadang Supriatna ketika membuka Acara Publikasi dan Sosialisasi Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaan Pendidikan di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (3/5/2018).
“Semangat Perda ini begitu besar untuk mendorong kemajuan di Kota Bandung. Karena dari perencanaannya, pengalokasian anggarannya, pelaksanaannya, sampai ke tenaga pendidiknya juga diperhatikan, bahkan termasuk yang selain ASN juga diatur di dalam Perda ini,” jelas Dadang seusai acara.
Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2018 merupakan perwujudan Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di tingkat Kota. Menurut Dadang, pengalokasian anggaran penyelenggaraan pendidikan harus diberikan dan ditangani oleh sumber daya yang tepat.
“Selain dari sisi penganggaran, tapi juga dari sisi pengelolaan. Jangan sampai tidak siap mendapat alokasi yang besar,” papar Dadang melalui rilis Pemerintah Kota Bandung.
Untuk perancangan peraturan pelaksanaan ini, Dadang menjelaskan, masih ada waktu kurang lebih setahun sebelum disahkan. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum harus segera bekerja.
“Harus dari sekarang, oleh karena itu perlu dorongan dari Disdik dan dibantu oleh Bagian Hukum yang memang sudah ahlinya untuk merumuskan peraturan ini,” tutur Dadang.***