KILASBANDUNGNEWS.COM – Video Bupati Kuningan Acep Purnama yang sedang memberikan arahan kepada Satgas Penanganan COVID-19 ramai diperbincangkan. Pasalnya dalam video berdurasi 90 detik itu, Acep meminta agar aktivitas masyarakat Kuningan dihentikan mulai pukul 14.00 WIB.
Video itu diketahui diambil pada Senin (12/7/2021) malam di kantornya. Saat itu Acep menyampaikan hasil rapat bersama Forkompinda dan mengumumkannya melalui pengeras suara kepada petugas Satgas COVID-19.
“Masih tingginya kasus COVID-19 maka saya dan Forkompinda mengambil kesepakatan soal PPKM darurat yakni penghentian kegiatan di masyarakat dimulai pukul 14.00 sampai pukul 06.00 WIB,” kata Acep dalam video tersebut.
Acep juga menyampaikan permohonan maafnya karena terpaksa harus melakukan hal tersebut. Kata dia, masih tingginya mobilisasi di masyarakat pada masa PPKM darurat ini jadi alasan keputusan penghentian aktivitas masyarakat sejak pukul 14.00 itu dilakukan.
“Dengan segala keberatan dan permohonan maaf ini harus saya lakukan karena saya lihat mobilisasi di masyarakat masih tinggi. Bapak-bapak sudah melaksanakan tugas dengan baik, namun di masyarakat mobilisasinya masih tinggi sehingga perlu dibatasi,” jelas Acep.
Saat dikonfirmasi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana membenarkan perihal ucapan Bupati Kuningan yang meminta aktivitas masyarakat dihentikan tersebut.
“Benar, SE (surat edaran) sudah ada,” ucap Indra saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (13/7/2021).
Menurutnya untuk hari ini tim Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan akan mulai mensosialisasikan aturan baru yang dibuat Bupati Kuningan itu ke masyarakat. Baru pada Rabu besok, aturan tersebut diberlakukan.
“Untuk hari ini sementara sosialisasi dan simulasi dulu, penerapan optimalnya besok,” ujarnya. (Sumber : news.detik.com)