KILASBANDUNGNEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 mulai 23 Oktober hingga 5 November 2019. Operasi ini akan menindak 12 jenis pelanggaran lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, dalam operasi ini Polda Metro ajan melibatkan 2.380 personel gabungan. Mereka terdiri atas anggota Polri, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta.
“Tujuan operasi agara terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi yang rawan kecelakaan,” kata Nasir, Senin (21/10/2019).
Nasir berharap dengan diselenggarakannya operasi ini para pengendara akan semakin tertib saat berkendara di jalan raya. Selain itu tingkat keselamat juga meningkat.
Menurut dia, ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini. Salah satunya pelanggaran berkendara menggunakan ponsel, pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK dan melawan arah.
”Operasi ini akan digelar di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata dia.
1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.
2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.
3. Pengendara yang melawan arus.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.
8. Berkendara sepeda motor berboncengan tiga.
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.***