Bandung – Kalangan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera menerbitkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) guna menjamin penghidupan yang layak bagi para buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSP LEM) SPSI Jawa Barat, M Sidarta mengatakan, setiap warga negara Indonesia yang bekerja berhak memperoleh penghasilan yang layak termasuk hak para pekerja untuk mendapatkan UMSK.
“Kalau upah sesuai UMK para buruh sudah mendapatkannya, namun UMK juga menjadi tanggung jawab pemerintah agar buruh mendapat penghidupan yang layak,” ucap Sidarta, dalam Diskusi Panel UMSK 2019 di Hotel Lodaya, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019).
Sidarta mengharapkan, Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan UMSK sebelum pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, sepertinya yang telah dilakukan Provinsi DKI Jakarta.
“Jangan sampai masalah UMSK ini menjadi komoditas politik menjelang Pilpres dan Pileg,” katanya.***