KILASBANDUNGNEWS.COM – Buruh Jawa Barat kembali resah dengan adanya surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, dan surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 561/7575/HI & Jamsos tertanggal 6 Nopember 2019 tentang Penyampaian Upah Minimum yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota Se Jawa Barat yang menyatakan bahwa, Gubernur tidak wajib menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, buruh sangat kawatir jika sampai tanggal 21 november 2019 Gubernur Jawa Barat tidak menetapkan UMK 2020 yang menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang nol tahun untuk melidungi pekerja/ buruh.
“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “ Ayat (1) “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Ayat (2) “untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.”
Roy mengataan, bahwa kebijakan pemerintah dalam bidang pengupahan sebagaimana di maksud ayat (2) diatas adalah antara lain kebijakan dalam penetapan upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 88 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan aturan yang ada, kami dari SPSI berpendapat surat Menteri Ketenagakerjaan telah bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan cenderung mengarahkan Gubernur di seluruh Indonesia agar tidak menetapkan UMK dan surat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang di tujukan kepada Disnaker Kabupaten/Kota di Jawa Barat cenderung mengarahkan agar Bupati/Walikota tidak merekomendasikan UMK tahun 2020 serta Pemerintah kabupaten/Kota diminta untuk melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari tidak di tetapkannya UMK tahun 2020,” jelasnya.
Melalui rilis yang diterima, Roy menyatakan, dengan mempelajari surat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat tersebut, pihaknya menarik kesimpulan bahwa Gubernur Jawa Barat berkeinginan tidak akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.
“Kami mendesak Gubernur Jawa Barat untuk tetap menetapkan UMK tahun 2020 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebagaimana surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.920/Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020 dikarenakan bertentangan dengan ketentuan pasal 88 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Roy menambahkan, pihaknya juga menolak penetapan Upah Minimum Padat Karya/Upah Khusus Garment dan tekstil maupun Upah Minimum Sektor Garment Provinsi (UMSP)/ Upah Minimum Sektor Pertanian Perkebunan Provinsi ataupun Upah Minimum lainnya yang nilainya di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020.
“Buruh meminta kepada Gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2020 sesuai dengan rekomendasi Pemerintah kabupaten/Kota di Jawa Barat dan menginstruksikan kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dari unsur SPSI untuk mendorong dilakukannya rapat dewan pengupahan di wilayah masing-masing untuk membahas dan merekomendasikan UMK dan UMSK tahun 2020 kepada Gubernur Jawa Barat,” tuturnya. (Parno)