KILASBANDUNGNEWS.COM – Kabupaten Indramayu dikategorikan warna merah kerawanan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kabid Rehabilitasi BNN Jawa Barat, Anas Saepudin saat giat sosialisasi Bahaya Narkotika dalam peringatan Hari Ibu Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu di Gedung PGRI Indramayu, Minggu (22/12/2019).
Anas Saefudin mengatakan, selain Kabupaten Indramayu status warna merah rawan narkoba juga diberikan kepada beberapa kota kabupaten di Jawa Barat.
“Oleh karenanya tadi saya mendorong bagaimana masyarakat Indramayu secara swadaya mempunyai komitmen untuk membebaskan Indramayu dari narkoba,” ujarnya seperti dilansir Tribunnews.
Ia menyampaikan, khusus di Kabupaten Indramayu marak ditemui penyalahgunaan obat-obat legal.
Obat-obat legal itu biasa disalahgunakan oleh kalangan pelajar dan remaja dengan alasan untuk menambah kepercayaan diri.
“Kebanyakkan pelajar dan remaja, sepertinya jika tidak menggunakan obat-obatan mereka tidak PD dalam pemikiran yang salah,” ujar dia.
Dalam hal ini, BNN Jawa Barat terus mengkampanyekan bersih dari narkoba di berbagai daerah melalui beragam sosialisasi.
Upaya-upaya ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat untuk mengonsumsi obat-obatan secara rasional.
Tidak hanya itu, tindakan tegas juga dilakukan BNN Jawa Barat untuk memberantas peredaran narkotika.
Disebutkan Anas Saepudin, pihaknya belum lama ini berhasil membongkar pabrik produsen narkoba jenis pil PCC di Tasikmalaya.
Selain itu, para pengedar narkoba dari berbagai daerah juga sudah berhasil diamankan, seperti di Cirebon, dan lain sebagainya.
“Mudah-mudahan ini bisa membuat gentar para pengedar. Untuk di Indramayu sejauh ini belum diketahui adanya pabrik pembuat narkoba, tapi peredaran banyak menyasar ke Indramayu,” ucap dia.***