KILASBANDUNGNEWS.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar pemusnahan temuan uang Rupiah palsu dengan menggunakan Mesin Racik Uang Kertas yang dimiliki Bank Indonesia.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Doni P. Joewono mengatakan, jumlah uang palsu yang hari ini dimusnahkan sebanyak 57 ribu lembar dengan didoninasi nominal 100 dan 50 ribu.
“Uang palsu di dimusnahkan merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di KPW BI Prov Jabar, KPw BI Cirebon dan KPw BI serta dari kepolisian hingga laporan dari masyarakat,” ucapnya.
Menurut Doni, pemusnahan temuan uang Rupiah palsu ini terlebih dahulu telah melewati penelitian ciri-ciri keaslian atas uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia dan telah mendapatkan 3 surat penetapan yaitu dari Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus No. 1/Pen.Pid/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019, Pegadilan Negeri Cirebon No. 131/Pen.Pid/2019/PN Cbn tanggal 17 Juli 2019 dan Pegadilan Negeri Tasikmalaya No. 01/Pen.Pid/2019/PN Tsm tanggal 8 April 2019.
“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan bukan merupakan barang bukti tindak pidana. Pemusnahan uang Rupiah palsu barang bukti tindak pidana merupakan kewenangan Kejaksaan Agung RI dan baru dapat dilakukan setelah suatu kasus tindak pidana telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Doni menyatakan, pihaknya menargetkan jumlah uang palsu yang ditemukan bisa terus berkurang setiap tahunnya dari sebelumnya ditemukan 7 hingga 8 lembar uang palsu dalam 1 juta lembar uang, kedepan bisa 6 lembar uang palsu.
“Kita akan terus menuju target 6 lembar,biasanya di dunia khususnya ASEAN itu 6 lembat dari setiap 1 juta lembar,” kata Doni, usai pemusnahan uang palsu di Kantor BI Jabar, Rabu (20/11/2019).
Perlu diketahui bahwa secara nasional, penemuan uang palsu tahun 2014 – Oktober 2019 terbesar berada di pulau Jawa yaitu 84,86%, dikarenakan sebagian besar aktivitas perekonomian berada di pulau Jawa, termasuk penggunaan uang tunai untuk bertransaksi. Sementara itu, penemuan uang palsu di Provinsi Jabar adalah 12,17% dari penemuan uang palsu secara nasional.
Secara simbolik pemusnahan uang palsu dilakukan oleh : Kepala Kpw BI Prov Jabar, Doni P. Joewono, Wakil Kepala Polda Jabar, Brigjen Pol DR. Akhmad Wiyagus,SIK,Msi,MM. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar, Leonardus Butar Butar,SH,MH, Aspidum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dwi Hartanta SH,MH dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Jabar, Triana Gunawan. (Parno)