KILASBANDUNGNEWS.COM – Bank Indonesia bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Jawa Barat menggelar pemusnahan temuan uang rupiah palsu di wilayah Jawa Barat. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BI Jabar pada Senin (14/10/2024 ) dihadiri langsung oleh seluruh jajaran Pimpinan Botasupal Jawa Barat yang terdiri dari Badan Intelijen Negara Daerah Jabar, Kepolisian Dareah Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan Kanwil Bea Cukai Jabar. Hadir pula jajaran pimpinan perbankan dan Perusahaan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJ PUR) di wilayah Jawa Barat.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri (PN) No.1/Pen.Pid/2024/PN Bdg tanggal 3 September 2024, No.1/Pen/Pid-BB/2024/PN Tsm tanggal 9 September 2024, dan No.1/Pen.Pid/2024/PN Cbn tanggal 19 September 2024.
Berdasarkan surat penetapan tersebut, uang rupiah palsu yang dimusnahkan merupakan agregasi temuan uang rupiah palsu BI di wilayah Jawa Barat (meliputi BI Jawa Barat, BI Cirebon, dan BI Tasikmalaya) periode Juli 2019 sd Juli 2024. Secara total, uang palsu yang dimusnahkan sebanyak 93.967 lembar dengan rincian denominasi mulai dari pecahan Rp2.000,- hingga pecahan Rp100.000,- dengan berbagai tahun emisi.
Uang rupiah yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di Bank Indonesia dan laporan masyarakat kepada Kepolisian serta Perbankan, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Barat.
Deputi Kepala Bank Indonesia Jawa Barat, Achris Sarwani menyatakan bahwa pemusnahan uang rupiah merupakan bagian dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) Pasal 11 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan dalam melaksanakan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan dan pemusnahan.
“Bank Indonesia juga memiliki tugas memberikan klarifikasi atas uang rupiah yang diragukan keasliannya. Hasil klarifikasi, disampaikan kepada pihak kepolisian melalui berita acara untuk ditindaklanjuti sampai kemudian barang bukti uang yang dinyatakan palsu tersebut dimusnahkan,” ucap Achris.
Menurut Achris, keberadaan dan kejahatan uang rupiah palsu menghasilkan tidak hanya kerugian finansial terhadap korban, namun turut menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Hal ini menjadi sebuah fenomena yang perlu menjadi perhatian dan disikapi secara serius oleh seluruh pihak, baik Bank Indonesia sebagai regulator, pihak terkait dalam Botasupal, maupun tiap individu di masyarakat.
“Bank Indonesia terus berupaya menciptakan uang rupiah yang tangguh dan meningkatkan fitur keamanan yang berkualitas, di samping terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sehingga memiliki literasi rupiah yang baik melalui program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah (CBPR). Masyarakat, dapat turut berperan dalam memutus mata rantai pembuatan dan peredaran uang palsu, antara lain dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah dengan cara 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang),” papar Achris.
Sementara Itu Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Biro Operasi, AKBP Budi Wasono menyampaikan apresiasi atas peran aktif BI Jawa Barat dalam pencegahan dan penanganan uang Rupiah palsu di wilayah Jawa Barat. Apresiasi juga disampaikan Kapolda kepada semua pihak yang turut berperan menjaga situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif, terutama dalam menanggulangi uang Rupiah palsu baik secara preemptive dan represif. Kewaspadaan dan ketelitian menjadi kunci masyarakat agar dapat terhindar dari uang Rupiah palsu.
“Sinergi antara Bank Indonesia dengan aparat penegak hukum, serta jajaran tim Botasupal terus semakin diperkuat guna mencegah, menangani dan memberantas pengedaran uang Rupiah palsu di wilayah Jawa Barat guna mendukung pertumbuhan ekonomi Jawa Barat yang inklusi dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Parno)