KILASBANDUNGNEWS.COM – Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus seorang warga Rancaekek dengan inisial AS yang merupakan pelaku pencurian spesialis bongkar rumah.
AS ini, kata Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana sudah melakukan aksinya di 38 TKP yang tersebar di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang di periode Januari hingga Mei 2021.
Dijelaskan Dwi, pelaku ini melakukan aksi pencurian bongkar rumah ini sendirian.
“Pelaku melaksanakan aksinya sendiri pada saat pemilik rumah sedang tidur atau pada saat istirahat,” kata Dwi saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Selasa (25/5/2021).
Biasanya pelaku masuk ke rumah korban pada pukul 02.00 – 05.00 dini hari dengan cara merusak pintu atau jendela rumah.
Setelah bisa masuk rumah korban, pelaku langsung menggasak barang-barang yang ada di rumah korban termasuk kendaraan roda dua.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas Polresta Bandung turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 12 unit sepeda motor dan beberapa obeng dan pisau yang dilakukan untuk merusak pintu atau jendela rumah korban.
AS ini ternyata seorang residivis. Menurut Dwi, AS sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali.
“Jadi ini sudah yang ke-5 dan merupakan residivis,” ucapnya.
Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (PRFM)