KILASBANDUNGNEWS.COM –  Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki pencapaian yang cukup membanggakan di tahun 2021. Hingga 20 Desember 2021, terdapat 53 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.

Pencapaian ini kembali menjadikan BEI sebagai Bursa yang paling aktif di kawasan ASEAN dalam hal pencatatan perusahaan. Adapun total jumlah Perusahaan Tercatat menjelang penutupan tahun di BEI saat ini sudah mencapai 769 Perusahaan Tercatat.

Bagi perusahaan, mencatatkan saham di BEI menjadi alternatif pendanaan yang menarik untuk pengembangan perusahaan. Saat ini tidak hanya Perusahaan besar namun juga Perusahaan dengan skala asset kecil dan menengah pun dapat mencatatkan sahamnya di BEI dan menjadi perusahaan publik.

Kepala Kantor BEI Jabar Reza Sadat Shahmeini mengatakan, ada lima keuntungan menjadi perusahaan publik, yaitu mendapatkan pendanaan jangka panjang, meningkatkan nilai perusahaan (corporate value), meningkatkan citra perusahaan, menjaga keberlangsungan usaha, dan memberikan insentif pajak.

“Setelah go public, perusahaan akan mendapatkan permodalan tambahan dari saham yang dijual. Modal tersebut dapat digunakan untuk membiayai ekspansi perusahaan, membayar utang, melakukan akuisisi atau untuk diinvestasikan kembali,” ucapnya.

“Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Selain itu, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, perusahaan akan menjalankan aktivitas operasionalnya secara lebih baik dengan menjalankan praktik Good Corporate Governance (GCG),” tambahnya.

Menurut Reza, dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di BEI, setiap saat publik dapat memperoleh valuasi terhadap nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan kinerja keuangan akan mempunyai dampak terhadap harga saham di bursa, yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.

“Langkah go public juga mempermudah akses perusahaan untuk membuka akses pendanaan lain seperti penerbitan surat utang, obligasi, sukuk dan instrumen pendanaan lainnya. Investor akan lebih tertarik membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah dikenal dan memiliki citra baik dalam dunia keuangan,” tuturnya.

Reza memaparkan,  perusahaan yang terbuka akan terdorong untuk meningkatkan transparansi dengan melakukan keterbukaan informasi karena adanya pemegang saham yang berupa masyarakat umum. Melalui keterbukaan informasi dan adanya perhatian dari media dan komunitas keuangan, perusahaan akan dapat meningkatkan citranya.

“Status perusahaan terbuka (Tbk) juga memungkinkan perusahaan untuk menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga/kupon yang lebih kompetitif. Manfaat lainnya menjadi perusahaan publik yaitu kalangan perbankan atau institusi keuangan lainnya akan dapat lebih mengenal perusahaan, sehingga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan pihak perbankan dalam pemberian pinjaman dan memungkinkan pemberian tingkat bunga pinjaman yang lebih kompetitif,” jelasnya.

Hal ini terjadi karena perbankan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan setiap saat melalui berbagai keterbukaan informasi yang diumumkan perusahaan melalui website Bursa dan perusahaan sendiri, sehingga credit risk perusahaan terbuka relatif lebih kecil dibandingkan credit risk pada perusahaan tertutup atau belum dikenal.

“Solusi pendanaan untuk pengembangan perusahaan menjadi terbuka lebih lebar dan perusahaan dapat terus bertumbuh,” ujar Reza.

Selain berbagai manfaat diatas, Pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang go public berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Republic Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 3% lebih rendah dari tarif normal PPh wajib pajak badan dalam negeri bila memenuhi persyaratan tertentu.

Bagi pemilik perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia, Pemerintah hanya mengenakan tarif pajak final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham di Bursa Efek Indonesia. Hal ini sangat menarik jika dibandingkan dengan tarif pajak penghasilan atas penjualan saham diluar bursa efek yang dapat mencapai 35% untuk wajib pajak dalam negeri perorangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek dan dilengkapi mengenai tata cara pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan KMK.282/KMK.04/1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Atasa Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Dengan manfaat-manfaat go public ini, saatnya mendorong perusahaan-perusahaan untuk masuk ke pasar modal, dan mempersiapkan sejak awal tahun. Bursa senantiasa terbuka bagi seluruh perusahaan dari berbagai industri untuk memanfaatkan pasar modal sebagai katalis pertumbuhan. Bagi perusahaan yang ingin menawarkan saham ke pasar modal dapat menghubungi perusahaan sekuritas yang akan menjadi underwriter atau penjamin emisi efek dan meminta bantuan lembaga penunjang & profesi penunjang pasar modal. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.