KILASBANDUNGNEWS.COM – Investasi di pasar modal merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan di masa depan. Melalui investasi, uang yang dikumpulkan tidak akan tergerus inflasi. Namun berinvestasi langsung di pasar modal dengan membeli saham misalnya, membutuhkan pengetahuan yang cukup dan modal yang relatif besar.

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Barat Achmad Dirgantara mengatakan, tanpa pengetahuan yang memadai, investor bisa terseret arus “pom pom” saham, atau terbawa jebakan para spekulator di pasar saham.

“Jika ingin menjadi investor aktif, seorang investor harus menguasai analisis teknikal. Sedangkan, jika kebutuhan investasinya untuk jangka panjang, investor harus mempelajari analisis fundamental,” ucap Achmad, Selasa (19/3/2024).

Menurut Achmad, investor bisa mulai berinvestasi dengan membeli reksa dana, yaitu produk pasar modal yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) berupa perusahaan sekuritas yang telah mendapatkan izin mengelola dana investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memiliki profesional yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI).

“MI menginvestasikan dana milik para investor ke dalam berbagai surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Instrumen reksa dana dalam satuan unit reksa dana bisa diperjualbelikan oleh investor melalui MI atau Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD) yang izinnya dimiliki oleh sejumlah bank,” paparnya.

Menurut Achmad, investor bisa membeli dan menjual kembali reksa dana melalui bank atau langsung melalui MI. Setiap pengelola reksa dana sudah memfasilitasi investor dengan aplikasi online untuk memudahkan para investor untuk membeli dan menjual kembali reksa dananya.

“Harga unit reksa dana relatif murah, sehingga para investor pemula tidak membutuhkan modal sebesar jika harus berinvestasi saham di BEI. Harga unit reksa dana ketika pertama kali diluncuran umumnya bernilai Rp1.000 per unit dan tidak ada batasan pembelian unit reksa dana. Dengan hanya Rp100.000 pun sudah bisa menjadi investor reksa dana,” jelas Achmad

Ada empat jenis reksa dana, yaitu reksa dana saham, reksa dana campuran, reksa dana pendapatan tetap, dan reksa dana pasar uang. Yang membedakan jenis reksa dana yang dikelola dalam portofolio masing-masing unit reksa dana. Setiap jenis reksa dana juga memiliki risiko investasi dan proyeksi return yang berbeda-beda. Dalam hal ini, berlaku prinsip “high risk, high return”, yaitu semakin tinggi risiko investasi maka semakin besar potensi keuntungannya (return).

Harga unit reksa dana bisa naik dan turun mengikuti pergerakan harga instrumen yang menjadi underlying asset nya. Oleh sebab itu, investor tidak perlu khawatir karena MI akan mengalokasikan dana yang terkumpul dari para investor ke saham-saham yang sudah dianalisis secara profesional.

“MI juga tentunya melakukan diversifikasi ke berbagai saham, karena ada batasan minimal persentase investasi ke satu jenis saham. Dikarenakan dana kumpulan dari investor yang membeli reksa dana relatif banyak maka MI bisa mengelola risiko dengan memiliki banyak saham dalam satu portofolio investasi,” kata Achmad.

Achmad menegaskan bahwa reksa dana adalah satu dari sekian banyak alternatif investasi bagi para investor yang memiliki modal kecil dan tidak memiliki banyak waktu serta keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Reksa dana mencakup tiga hal utama. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dana yang ada dalam reksa dana adalah dana bersama yang berasal dari para pemodal dan Mi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

“Risiko yang dimiliki oleh reksa dana cenderung lebih kecil jika dibandingkan berinvestasi secara langsung pada instrumen saham, sehingga instrumen tersebut cocok untuk investor pemula. Dengan adanya instrumen investasi reksa dana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia,” ungkapnya.

MI akan menempatkan dana yang dikumpulkan dari investor tersebut di berbagai instrumen investasi, seperti saham, obligasi, deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek lainnya.

Selain berperan dalam mengelola dana investor untuk ditempatkan pada instrumen investasi, MI juga bertugas untuk memantau portofolio yang diinvestasikannya dan melaporkannya secara rutin kepada investor reksa dana. Bentuk kontrak reksa dana adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dan bank kustodian. Tugas bank kustodian di sini adalah untuk menyimpan dana milik nasabah, sehingga rekening milik nasabah tidak tercampur dengan rekening MI. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.