Bandung – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat kembali berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) seberat 665 gram dengan nilai Rp 1.3 miliar yang disembunyikan oleh tersangka di dalam pembalut melalui Bandara Husein Sastranegara Negara Bandung.
Kepala Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas Bea Cukai pada Jumat (6/4) pekan lalu, sekira pukul 14.00 WIB yang dibawa oleh tersangka IFW (25), asal Pekanbaru, Sumatera setelah tersangka turut dari pesawat tujuan Kuala Lumpur – Bandung.
“Pengungkapan tersebut bermula dari hasil analisa pra kedatangan atas penerbangan Malindo Air rute Kuala Lumpur – Bandung, dari hasil pemeriksaan ditemukan serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika,” ucap Onny dalam konferensi pers di Bandung, Jumat (13/4/2018).
Onny menyatakan, dari hasil uji laboratorium ke BPIB Jakarta, serbuk kristal tersebut positif mengandung narkotika golongan I sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut.
Onny menyebutkan pelaku dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 102 huruf e UU no. 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Pelaku juga dijerat Pasal 113 ayat (2) UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 dari denda paling banyak,” tuturnya. ***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung