Soreang – Sebanyak 1.600 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari berbagai kategori baik spanduk maupun baligo yang terpasang di sejumlah tempat dan melanggar peraturan, ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, penertiban APK dan BK akan terus dilakukan karena dilapangan masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK dan penyebaran BK.
“Kalau berbicara APK itu maka ada dua yakni baligo dan spanduk, sedangkan diluar itu apakah itu poster, stiker atau selebaran lainnya disebut dengan bahan kampanye,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang, Senin (26/11/2018).
Menurut Hedi, kewenangan penertiban APK dan BK ini secara langsung telah diturunkan kepada Pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) yang berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayahnya masing-masing, namun belum semua Panwascam melakukan penertiban karena berbagai alasan antara lain kesiapan dan kesigapan instansi lainnya.
“Sebelumnya Panwascam melayangkan rekomendasi sejumlah APK dan BK yang dianggap melanggar ketentuan PKPU No 33/2018 dan pelaksanaan Surat Edaran Bawaslu RI No 1990 terkait pelaksanaan metode kampanye kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh PPK dengan mengeluarkan surat peringatan kepada peserta pemilu,” tuturnya.
Hedi menyatakan, sebelum melakukan penertiban PPK mengirimkan surat peringatan penertiban penurunan kepada peserta pemilu maksimal 1×24 jam, dan jika tidak diindahkan, maka pengawas pemilu bersama Satpol PP dalam waktu 3 hari kerja diwajibkan melakukan penertiban.
“Kita tidak langsung melakukan penertiban tetapi terlebih dahulu kita melayangkan surat kepada tim sukses maupun calon yang memasang APK dan BK,” tegasnya.***
Rep: Suparno Hadisaputro