Bandung – Terhitung 1 Juli sampai 31 Agustus 2018 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat kembali membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-dua dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto mengatakan, pembebasan BBNKB dan denda PKB tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No.973/147-Bapemda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi berupa Denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi berupa PKB.
“Pembebasan pokok dan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, mutasi dalam provinsi dan/ atau luar provinsi, tidak termasuk proses Ubah Bentuk dan/ atau Ganti Mesin,” ucapnya.
Sementara pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan proses pembayaran Pajak Tahunan, tidak termasuk pembayaran PKB baru.
Dadang menyatakan, pembebasan BBNKB dan sanksi PKB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan Badan termasuk kendaraan bermotor Angkutan Umum, tidak termasuk kendaraan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan baik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung