KILASBANDUNGNEWS.COM – Kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor diberlakukan di Kota Bandung. Aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi akan diterapkan di dua ruas jalan.
“Kami melakukan ujicoba sistem ganjil genap di Bandung. Ini merupakan tindak lanjut dari PPKM yang sudah ada, kemudian dari Perwal, kemudian dikeluarkan surat keputusan dari Dinas Perhubungan terkait ganjil genap,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto saat meninjau ujicoba ganjil genap di simpang Jalan Tamblong-Asia Afrika, Jumat (13/8/2021).
Berdasarkan surat keputusan Dishub Kota Bandung pemberlakuan kebijakan ganjil genap akan dilakukan mulai besok hingga tanggal 16 Agustus 2021. Ganjil genap akan dilakukan pagi hari pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Menurut Rano, pemberlakuan kebijakan ini untuk menekan mobilitas masyarakat di Kota Bandung. Terlebih saat ini PPKM di Kota Bandung masih berlangsung. Meski begitu, kondisi COVID-19 di Kota Bandung sudah membaik.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada warga Bandung yang sudah melaksanakan kegiatan PPKM dengan tertib baik, sehingga menghasilkan yang baik. Namun dengan sudah adanya kondisi yang sudah membaik ini, kita jangan terlena, oleh karena itu forum LLAJ mengadakan pengendalian mobilitas, yaitu pelaksanaan sistem ganjil genap,” kata dia.
“Jadi pertimbangannya bahwa dengan situasi yang sudah membaik ini, mari kita tetap sama-sama mengontrol diri, mengendalikan diri, jangan sampai ada kasus COVID lagi,” kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kadishub Bandung M Ricky Gustiadi mengatakan pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung akan dilakukan di simpang Tamblong-Asia Afrika hingga simpang Asia Afrika-Otista dan Jalan Ir H Juanda dari simpang Dago-Cikapayang hingga Simpang Dago.
“Kita berlakukan mulai hari ini sampai tanggal 16 (Agustus). Nanti kebijakan ini akan dievaluasi kembali untuk pemberlakuan ganjil genap,” kata dia. (Sumber : news.detik.com)