KILASBANDUNGNEWS.COM – Sebanyak 106 unit barang bukti hasil operasi penertiban frekwensi radio terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekwensi dan alat perangkat radio, hari ini Kamis (14/11) dimusnahkan oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekwensi Radio Kelas 1 Bandung.
Menurut Kepala Balai Monitor SFR Kelas 1 Bandung, Zainuddin Kalla, pemusnahan ini dilakukan atas putusan pengadilan dan sebagai bentuk kepastian hukum serta tertib administrasi penggunaan frekwensi radio.
“Barang bukti yang dihancurkan seperti STL, brodcasting dan didominasi perangkat FM rakitan dan ini tidak bisa lagi dilakukan pengurusan izin, kita ingin mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi,” kata Zainuddin, usai pemusnahan perangkat radio ilegal di Kantor Balmon Kelas 1 Bandung, Jl. Pacuan Kuda, Kamis (14/11/2019).
Zainuddin mengharapkan, dengan adanya pemusnahan alat perangkat radio ini, kedean tidak ada lagi yang dirugikan dan gangguan-gangguan pihak-pihak yang menggunakan frekwensi secara legal atau resmi dan ini bentuk keseriusan Balmon dalam menegakan aturan.
“Pemusnahan dilakukan agar tidak digunakan oleh pihak-pihak lain, dan sebelum melakukan pemusnahan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi seperti kepolisian, Kejati serta melakukan kesepakatan dengan memiliki barang,” ucapnya. (Parno)